BKPSDM Sarolangun Ungkap Alasan, kenapa ASN Bisa Dipecat

BKPSDM Sarolangun Ungkap Alasan, kenapa ASN Bisa Dipecat

BKPSDM Sarolangun Ungkap Alasan, kenapa ASN Bisa Dipecat

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SAROLANGUN – Dipecatnya dua Aperatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Sarolangun karena terlibat korupsi tentu menjadi pelajaran bagi pegawai lainnya.

Kabid Mutasi  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun, Kaprawi menyebutkan, ASN dapat diberhentikan dalam tiga kategori.

Pertama kata dia, dihukum penjara dengan sebab penyalahgunaan kewenangan, kedua dihukum penjara lebih dari dua tahun dan ketiga pelanggaran terhadap ideologi.

"Dua orang PNS yang dipecat itu, dia masuk kategori masuk penjara di atas dua tahun. Kasus korupsi," sebutnya.


BACA JUGA:Gara-Gara Ini, Dua ASN Pemkab Sarolangun Dipecat

Kaprawi menjelaskan, pemberhentian secara tidak hormat kepada dua ASN mempedomani undang-undang ASN dan PP 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di dalam undang-undang dikatakan, kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. (bam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: