Ini 6 Parpol yang Diprediksi Lolos Ambang Batas Parlemen

Ini 6 Parpol yang Diprediksi Lolos Ambang Batas Parlemen

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Pemilu 2024 masih jauh. Namun, partai politik (parpol) sudah memanaskan mesin politiknya. Elektabilitas parpol pun terus digenjot. Lembaga survei Populi Center merilis data jika pemilu legislatif diadakan hari ini, maka hasilnuya PDIP teratas. Diikuti Gerindra dan Demokrat.

Survei itu dilaksanakan mulai 1 hingga 9 Desember 2021 di 34 provinsi di Indonesia. Survei dilakukan melalui wawancara telepon terhadap sampel pemilik telepon.

Responden dipilih secara acak. Yakni penduduk berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dari basis data populasi survei Populi Center sejak tahun 2013-2021. Adapun Margin of error pada survei ini sebesar ±2,83 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Dalam survei tersebut para responden mendapat pertanyaan: Jika pemilu legislatif diadakan hari ini, partai mana yang akan Anda pilih? Hasilnya ada 6 partai yang mendapat persentase elektabilitas di atas 4 persen. Yaitu:

1. PDIP: 20,5 persen
2. Gerindra: 13,1 persen
3. Demokrat: 9,6 persen
4. Golkar: 8,3 persen
5. PKB: 8,2 persen
6. PKS: 7 persen

Sejumlah partai memperoleh persentase di bawah 4 persen. Antara lain NasDem (3,9 persen), PPP (2,8 persen), PAN (1,7 persen), Perindo (1,2 persen), PSI (0,7 persen), Gelora (0,3 persen), PBB (0,3 persen), Hanura (0,3 persen), dan Garuda (0,3 persen).

Tidak ada responden yang memilih partai Ummat, PKPI, dan Berkarya pada survei kali ini. Dilihat dari data survei tersebut elektabilitas PDIP cenderung menurun. Pada Agustus 2021 sebesar 18,6 persen, September 2021 19,8 persen, Oktober 2021 20 persen, November 22,3 persen. Sedangkan Desember 2021 sebesar 20,5 persen.

Sementara Gerindra sejak Agustus 2021 memiliki elektabilitas 15,6 persen, September 13,6 persen, Oktober 12,3 persen, November 11,8 persen dan Desember 13,1 persen.

Seperti diketahui dalam UU nomor 7 tahun 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: