Menko Airlangga : Waspadai Omicron PPKM Dilanjutkan
PPKM Level 2 menurun dari 193 menjadi 169 Kabupaten/Kota;
PPKM Level 3 menurun dari 64 menjadi 26 Kabupaten/Kota; dan
PPKM Level 4 tetap 0 Kabupaten/Kota.
“Pengaturan PPKM untuk periode 24 Desember 2021 s.d. 2 Januari 2022 tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Kecuali untuk hal-hal yang belum diatur, maka disesuaikan dengan level situasi asesmen Covid-19 di masing-masing daerah,” ucap Menko Airlangga.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: