Libur Akhir Semester Kembali Diberlakukan
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BANGKO, JAMBI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kegiatan akhir semester ganjil tahun pelajaran 2021/2021.
SE nomor 421.2/Disdikbud/2021 ini terkait libur semester akhir 2021 dan mencabut SE nomor 421.2/1401/Disdikbud/2021 tanggal 10 Desember 2021 lalu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin, Nasution mengatakan, dasar SE baru tentang libur semester ganjil tersebut adalah Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Ada edaran Menteri nomor 32 tahun 2021, tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022. Jadi itu dasar kita," kata Nasution, Kamis (16/21).
Ada pun poin surat edaran nomor 421/ /Disdikbud/2021 yakni, pertama pelaksanaan ujian semester ganjil tahun 2021 dilaksanakan sesuai kalender pendidikan tahun pelajaran 2021-2022. Kedua pembagian buku rapor siswa SD-SMP dilaksanakan tanggal 23 Desember 2021. Ketiga, Libur semester 1 (ganjil) SD-SMP dimulai tanggal 24 sampai dengan 31 Desember 2021 dan ke empat hari pertama masuk sekolah semester II (genap) SD-SMP tanggal 3 Januari 2022.
"Hal ini dalam upaya mencegah agar penularan Covid-19 di Kabupaten Merangin. Selain itu, pelajar juga rentan penularan Covid-19. Sebelum terjadi, maka Dinas Pendidikan harus mengatasi," ungkap Nasution.
Disamping itu, Nasution juga menekankan, agar selama libur, Siswa tetap diawasi oleh orang tua. Sementara guru tetap mengisi tugas kepada siswa.
"Hal ini agar siswa tetap belajar di rumah dan saat libur tidak asik bermain dan keluyuran," harapnya. (min/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: