Batu Bara, Berkah atau Musibah Bagi Jambi (Bagian Pertama)
Penyebabnya, karena kebijakan pemerintah pusat yang tidak menguntungkan daerah. Di mana pemerintah daerah tidak bisa mengatur hingga mengawasi pengelolaan batu bara. Meski seharusnya, kebijakan itu harusnya seimbang antara pusat dan daerah.
Asal muasal masalah ini ketika pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Kementerian ESDM Nomor 1481/30.01/DBJ/2020, seluruh provinsi termasuk Kaltim sudah tak memiliki kewenangan dalam pengelolaan minerba. Sejak adanya aturan ini, artinya semua diambil alih pusat.
Untuk diketahui, SE tertanggal 8 Desember 2020 tersebut berisi perihal kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang menjelaskan terhitung mulai 11 Desember 2020, kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara beralih ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Pusat.
Edaran lain yang menghalangi pemerintah provinsi untuk mengatur tambang batu bara adalah SE Menteri ESDM Nomor: 1482/30.01/DJB/2020 tanggal 8 Desember 2020 perihal Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Sub Sektor Mineral dan Batu Bara. Dijelaskan bahwa layanan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batu bara dapat dilayani melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal terhitung mulai 11 Desember 2020.
Tercerabutnya kewenangan pemerintah daerah, ibarat diikatnya tangan dan kaki. Daerah hanya bisa melihat, mendengar, dan berteriak. Artinya setiap ada persoalan, hanya bisa membuat laporan ke Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, tidak bisa melakukan tindakan apapun. Termasuk kepada tambang ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: