Korban dan Oknum Pol PP Berdamai? Ini Penjelasan Dirreskrimum Polda Jambi

Korban dan Oknum Pol PP Berdamai? Ini Penjelasan Dirreskrimum Polda Jambi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Kota Jambi terhadap Pandi, saat penertiban PPKM Mikro pada Kamis (10/6) lalu berakhir damai. Ini setelah Pandi dan pihak terlapor sepakat untuk berdamai di Mapolda Jambi pada Jumat (23/7).

Hal ini dikatakan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan. Kaswandi mengatakan bahwa dia telah menerima laporan mengenai proses perdamaian itu.

“Benar, tadi Saya sudah sudah dapat laporan mengenai perdamaian kasus tersebut, perdamaian itu inisiasi dari kedua pihak setelah melakukan beberapa kali mediasi sebelumnya, pelapor mencabut laporannya,” kata Kombes Kaswandi.

Kaswandi menambahkan bahwa, proses perdamaian tersebut tidak serta merta menghentikan proses penyelidikan. Nantinya, proses perdamaian akan dipertimbangkan penyidik dalam melakuakn gelar perkara.

“Proses perdamaian ini masih kita pertimbangkan, apakah nanti akan kita terapkan Restorative Justice terhadap kedua pihak ini, namun saya menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP itu tidak dapat dibenarkan, terlepas dari adanya proses perdamaian ini,” tegasnya.

Kaswandi menegaskan bahwa akan menyampaikan hasil penyelidikan pihaknya ke Wali Kota Jambi dan Kepala Satpol PP Kota Jambi, agar oknum ini dapat diproses secara internal dan menjadi catatan bagi petugas yang lain.

“Penegakan yustisi itu, sesuai dengan arahan Bapak Presiden harus dilakukan secara tegas tetapi juga humanis dan tidak arogan, saya berharap kasus seperti ini walaupun masuk dalam tindak pidana ringan tidak terjadi lagi kedepannya,” tutupnya. (cr02)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: