Kembali Diperiksa Kasus Video Mesum, Gisel: Membuka Memori Lagi
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa artis Gisella Anastasia alias Gisel terkait kasus video mesum. Pemeriksaan dilakukan untuk keterangan tambahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pemanggilan kembali Gisel sesuai petunjuk jaksa. Tujuannya untuk melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan tambahan ini dilakukan atas petunjuk dari jaksa terkait berkas perkara yang dianggap ada yang belum lengkap dan ada yang belum penuhi unsur secara materil yang perlu dilengkapi penyidik,” katanya, Jumat, 10 Desember 2021.
Sementara Gisel mengatakan dirinya akan selalu siap memenuhi undangan kepolisian. Dia mengaku akan selalu kooperatif untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Pokoknya kita kooperatif saja, kita datang hari ini untuk berita acara pemeriksaan, dengan hati yang tetap lapang, tetap sabar ya, damai sajalah untuk jalaninya, mengikuti prosesnya aja. Kan kita tetap berharap saja yang paling baik,” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Desember 2021.
Diakuinya, dirinya merasa was-was harus kembali berurusan dengan polisi terkait kasusnya yang sempat mandek sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.
“Pasti dong ada kekhawatiran, tambahan apalagi nih? Membuka memori lagi, semuanya itu kan butuh energi harus dijalani,” ujarnya.
Meski demikian, Gisel menegaskan akan kooperatif dengan pihak Kepolisian dan akan hadir apa dirinya saya kembali dipanggil oleh penyidik.
“Pokoknya kita tetap kooperatif, sekitar kurang lebih 12 pertanyaan yang sudah ditandatangan, kedepannya bila ada panggilan kita akan kooperatif dan hadir,” katanya.
Diketahui Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2020 terkait beredarnya video asusila yang menampilkan dirinya.
Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria dalam video tersebut. Michael Yukinobu De Fretes sebagai tersangka.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu adalah tindak pidana pornografi yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(gw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: