Menko Airlangga : Evaluasi PPKM Darurat, jadi Dasar untuk Pembukaan Pembatasan Secara Bertahap
Di sisi lain, hari ini telah diterbitkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat, yang mengubah Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan mengatur pembatasan masuknya orang asing dari luar negeri dalam masa PPKM Level 4, termasuk para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun sektor lainnya. Orang asing yang diizinkan masuk adalah mereka yang memegang visa dan izin tinggal diplomatik maupun dinas, pemilik izin tinggal terbatas atau tetap, memiliki tujuan kesehatan atau kemanusiaan (misalnya dokter atau petugas laboratorium Covid-19), dan memiliki rekomendasi dari K/L terkait, serta memenuhi prokes Covid-19 (sudah vaksin, tes PCR, dan menjalankan karantina).
Turut hadir dalam Konferensi Pers hari ini adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah; Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly; dan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: