Samsat Digital Nasional Segera Diujicoba Polri
Hal ini dikarenakan sistem pada aplikasi Signal secara otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri).
Selanjutnya, untuk tanda e-Pengesahan STNK tahunan berupa QR Code Terenkripsi yang dapat dimunculkan atau dilihat pada aplikasi memiliki legalitas hukum. Karena sudah dibubuhkan digital signature atau tanda tangan elektronik pejabat Direktur Lalu Lintas Polda setempat.
“Serta dapat dicek validitasnya oleh masyarakat ataupun petugas di lapangan cukup dengan dipindai menggunakan smartphone dan akan muncul otentifikasi dari Pangkalan Data Regident ERI.,” ujarnya.
Saat ini, aplikasi Signal sudah dapat digunakan untuk operasional dalam rangka uji coba kepada masyarakat. Hal ini dengan mempunyai maksud dan harapan dapat lebih disempurnakan kembali apabila terdapat kekurangan. Sebab sistem Signal yang ada saat ini menghubungkan sub sistem yang dimiliki oleh berbagai pihak atau stakeholder lain.
“Aplikasi Signal sudah bisa diunduh melalui google Playstore pada platform android ( platform IOS/apple dalam tahap pengembangan) dengan kata kunci ‘Samsat Digital Nasional’ atau cukup melalui link atau tautan https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id,” jelasnya.
“Kemudian ikuti pedoman penggunaan aplikasinya. Program ini semoga bisa membantu dan bermanfaat, khususnya pada saat era pandemi COVID-19 dan PPKM Darurat yang sedang diterapkan oleh pemerintah,” tutupnya.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: