Salat Ied untuk Zona Kuning dan Oranye

Salat Ied untuk Zona Kuning dan Oranye

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Dalam waktu dekat, tepatnya Selasa (20/7) mendatang, Hari Raya Idul Adha tiba. Berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Jambi, tak ada larangan bagi masyarakat untuk melakukan salat Ied.

Gubernur Jambi Al-Haris mengatakan, wilayah dengan zona oranye atau kuning boleh melaksanakan salat Ied. Sementara, untuk zona merah tetap dikecualikan.

“Tapi kita mengharapkan untuk salat di masjidnya dapat diatur dengan baik, khususnya prokesnya,” kata dia, Selasa (13/7).

Lanjutnya, khusus untuk wilayah yang zona merah memang harus ada kewaspadaan dan sikap kehati-hatian. Jangan sampai nanti, di zona merah ini malah membahayakan orang banyak. Pemerintah kabupaten kota dan tim satgas Covid-19, akan melakukan pemetaan di setiap wilayah.

Jika nantinya ditemukan zona yang membahayakan, maka diharapkan tak melakukan aktifitas keagamaan. “Kalau yang tak zona merah itu tadi akan dilihat dari tingkat sebarannya, kemudian tidak ada angka kematian maka boleh melakukan salat Ied,” tambahnya.

Saat ini, Pemprov Jambi juga telah melakukan pertemuan dengan Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, kemudian Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Provinsi Jambi terkait salat Ied.

Sementara itu, Plt Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Zoztafia mengimbau kepada masyarakat, terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sendiri harus dilakukan di ruang terbuka, bukan di lingkungan masjid. Sehingga tak menimbulkan kerumunan orang.

“Pemotongannya bukan di lingkungan masjid, tapi di ruang terbuka atau di lapangan,” kata dia. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melakukan protokol kesehatan Covid-19 di Provinsi Jambi saat melakukan salat idul adha di Provinsi Jambi. Sehingga tidak menularkan virus ke banyak orang. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: