Paut Akhirnya Mengaku Demi Proyek
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Paut Syakarin, terdakwa korupsi suap ketok palu pengesahan RAPBD menjadi APBD Provinsi Jambi tahun 2017, berusaha berkelit. Ia tak mau langsung mengakui perbuatan. Ia berkilah jika uang “ketok palu” untuk Komisi III DPRD Provinsi Jambi karena terpaksa.
Namun upaya Paut itu tidak mebuahkan hasil. Majelis hakim yang dipimpin hakim Ketua, Syafrizal, membuat terdakwa mengaku, jika uang sekitar sejumlah Rp 2,3 miliar tersebut, dijanjikan pekerjaan (proyek) di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
“Saudara terdakwa jujur saja. Pengalaman saya dulu, sudah biasa, jika kontraktor memberikan uang. Namun, saya mau tahu, apa tujuan terdakwa bersedia memberikan uang dalam jumlah besar, sekitar Rp 2,3 untuk anggota DPRD,” tanya Bernard Panjaitan, hakim anggota Ad Hoc Tipikor Jambi, kemarin (1/12).
Menurut Paut, dia terpaksa. Terdakwa tidak mengatahui, kalau uang tersebut untuk ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017. Seperti uang yang diserahkan kepada Dody Irawan, Kadis PUPR Provinsi Jambi, menurut terdakwa berupa pinjaman. Meski tidak ada perjanjian tertulis.
Namun jawaban terdakwa tidak membuat majelis puas. Pasalnya, antara Paut Syakarin, Effendi Hatta, Zainal Abidin, serta Dody Irawan sudah sejak lama saling kenal.
“Saya tegaskan lagi, tujuan memberikan uang Rp 2,3 miliar apa? supaya diberikan pekerjaan (proyek). Kalau saudara tidak memberikan uang ini, apakah saudara dikasih pekerjaan? Atau kalau saudara tidak kasih uang, apakah saudara tetap dapat proyek?" cecar Bernard Panjaitan.
Paut yang terhubungan melalui sambungan aplikasi metting dari gedung KPK, Jakarta, menjawab singkat. "Pasti tidak dapat (proyek)," kata paut menjawab pertanyaan hakim.
Menurut Paut Syakarin, Dody Irawan, Kadis PUPR, saat meminjam uang tidak langsung menyebutkan proyek apa yang akan dikerjakan oleh perusahaan milik terdakwa. Dia hanya mengatakan, uang akan diganti dengan pekerjaan di dinas PUPR.
Dari dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paut Syakarin menyuruh Hasanuddin mengikuti lelang pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2017 menggunakan perusahaan PT Giant Eka Sakti.
Dua paket pekerjaan sebagai kompensasi uang ketok palu adalah pembangunan jembatan, yakni jembatan Teluk Serdang, Desa Harapan Makmur dengan nilai kontrak Rp16.961.075.000.
Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Paut Syakarin mengaku, sangat terpaksa memberikan uang ketok palu untuk Komisi III DPRD Provinsi Jambi. Awalnya, dia dihubungi Effendi dan Zainal Abidin, di akhir tahun 2016. Saat itu, lanjutnya, satu atau dua hari menjelang ketok palu (pengesahan) APBD Provinsi Jambi TA 2017.
Terjadilah pertemuan antara Paut Syakarin dan Effeindi Hatta. Menurut Paut, saat itu Effendi memnyampaikan permintaan uang ketok palu untuk kalangan dewan. “Awalnya saya tolak. Kemudian di sekitar Februari 2017, setelah pengesahan (APBD) Effendi Hatta dan Zainal Abidin kembali menemui saya. Mereka menyampaikan maksud meminjam uang, karena ini sudah ketok palu. Saya tolak juga. Nggak tahu (uang) untuk siapa. (Saya) Keberatan sekali, Yang Mulia," jelasnya.
Namun akhirnya permintaan kalangan legislatif itu pun dipenuhi Paut Syakarin. Pertama terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 325 juta kepada Effendi Hatta, sekira November 2016. Lalu, pada Februari 2017, bertempat di rumah terdakwa Paut Syakarin, menyerahkan kepada Zainal Abidin dan Effendi Hatta kekurangan tambahan uang ketok palu APBD TA 2017. Uang itu sejumlah Rp1.950.000.000, untuk 13 anggota Komisi III masing-masing menerima Rp150 juta. (ira/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: