Haris : Saya Ingin Tahu Masalahnya
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Lain pemimpin, lain pula caranya. Ini yang terlihat dari cara Al Haris sebagai Gubernur Jambi, dalam menangani permasalahan. Kasus hutang piutang PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) sebagai pengelola Pasar Angso Duo, ke Pemprov Jambi misalnya.
Jika sebelumnya pemprov berniat akan langsung mengambil alih aset pasar, rencana tersebut berubah. Haris ingin duduk bersama dengan PT EBN, untuk mencari solusi terbaru.
"Saya ingin tahu akar masalahnya dulu, nanti baru diambil langkah secara bijak," kata dia, Senin (12/7). Meski begitu, pria kelahiran Desa Sekancing, Kecamatan Tiangpumpung, Kabupaten Merangin itu menegaskan, bukan berarti pemerintah memberi kelonggaran.
Dia akan memanggil dulu manajemen PT EBN, untuk duduk. “Saya ingin menjernihkan. Apa persoalannya dan kenapa itu bisa terjadi," tambahnya. Lanjut suami dari Hesnidar itu, pihaknya masih belum tahu pasti apakah pengelolaan Pasar Angso Duo akan diperpanjang atau tidak.
Dia sudah meminta Sekda Provinsi Jambi untuk memanggil pengelola pasar. Lanjutnya, Pemprov Jambi bukan tak perduli dengan pihak ketiga. Pemprov Jambi juga telah memiliki komitmen untuk mengelola pasar tersebut. "Persoalannya kenapa pedagang sepi untuk masuk ke Pasar Angso Duo itu, ini yang akan kita lihat juga," sebutnya.
Dia juga sudah menyebutkan, apakah persoalan pedagang yang tak ingin masuk ke Pasar Angso Duo tersebut karena prasana. Tentu ini menjadi tugas Pemprov Jambi.
"Tidak etis, pedagang tak masuk ke pasar karena sarana. Karena ini tugas kita, dan kita mengerti keadaan pihak ketiga saat ini," jelasnya. Untuk diketahui, PT EBN memiliki tunggakan kepada Pemprov Jambi sebesar Rp 10 miliar. Ada beberapa yang belum dibayarkan oleh PT EBN ke Pemprov Jambi. Di antaranya tunggakan tambahan uang muka kontribusi sebesar Rp 64.300.000, yang belum dibayar sejak 31 Oktober 2018.
Kemudian, pembayaran tambahan tahap kontruksi sebesar Rp 608.600.000 yang belum dibayar sejak Februari 2019 lalu. Hingga pembayaran pengelolaan ke Pemprov Jambi yang sudah menunggak tiga tahap. Untuk tahap pertama di 5 September 2019 sebesar Rp 2.226.020.000, untuk tahap dua di November 20019 sebesar Rp 2.316.020.000 dan di tahap ketiga sebanyak Rp 2.429.420.000 di bulan November 2020 hingga 2021. (slt)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: