DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna Pendapat Gubernur
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI, DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan pendapat Gubernur Jambi terkait dengan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Provinsi Jambi Jumat (19/11/2021). Ini sekaligus menjawab atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi lambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah dan Pembentukan Pansus.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto dihadiri wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani. Hadir pula unsur pimpinan DPRD lainnya Rocky Candra, Pinto Jayanegara, dan Burhanuddin Mahir.
Dalam kesempatan ini Abdullah sani mengatakan dengan disusunnya Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Provinsi Jambi diharapkan akan mampu memberi solusi atas permasalahan-permasalahan di bidang perhubungan serta menjadi dasar hukum dalam upaya penyelenggaraan pembangunan yang berkesinambungan di Provinsi Jambi.
Terkait dengan ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi lambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah, Abdullah Sani menyampaikan menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Amanat Nasional, kami sangat berterima kasih dan berupaya mendorong Perangkat Daerah pengelola retribusi daerah agar meningkatkan pelayanan pada objek retribusi jasa usaha daerah dengan cara memperbaiki sarana prasarana pelayanan retribusi jasa usaha daerah.
Selanjutnya, menjawab Pemandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan- Berkarya, dapat kami sampaikan bahwa dengan perubahan Perda ini diharapkan beberapa objek retribusi yang belum tercantum dapat diakomodir, sehingga objek-objek menjadi potensi yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jambi dapat digunakan oleh masyarakat dengan legalitas hukum yang diakui.
“Dalam tahap penyusunan Ranperda ini, Pemerintah Provinsi terlebih dahulu telah menginventarisir objek-objek retribusi beserta besaran tarif yang belum terakomodir dalam Perda induk bersama Perangkat Daerah pengelola retribusi jasa usaha untuk dicantumkan dalam Rancangan Perda ini sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah,” katanya.
Menjawab Pemandangan Umum Fraksi Partai Nasdem-Hanura, dengan disusunnya Perubahan Ranperda ini diharapkan menjadi sumber pendapatan dari retribusi jasa usaha sehingga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah yang akan diakomodir dari objek-objek yang belum tercantum di dalam perda ini. Terkait langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dengan melakukan peningkatan pelayanan sarana dan prasarana sehingga terciptanya rasa aman dan nyaman bagi pengguna jasa retribusi jasa usaha.
Kemudian, terhadap Pemandangan Umum Fraksi Partai PDI-Perjuangan yang menyampaikan agar dilakukan pengkajian intensif atas objek retribusi jasa usaha, akan kami bahas lebih lanjut secara bersama-sama. Selain itu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, subjek retribusi jasa usaha terdiri dari 11 (sebelas) subjek, namun hanya beberapa subjek yang dapat dikelola dan menjadi kewenangan Provinsi.
Berikutnya, menanggapi tanggapan terkait persoalan pada lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah terhadap jasa usaha dan kualitas pelayanan yang diberikan Pemerintah, kami menanggapi bahwa dalam hal pengawasan kami akan mengoptimalkan kinerja SDM serta membangun aplikasi retribusi daerah yang terintegrasi antara Perangkat Daerah pengelola retribusi daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah selaku koordinator.
Hal ini sekaligus menjawab Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Atas masukan mengenai penyederhanaan pungutan dan perbaikan sistem serta prosedur pungutan memperkecil jumlah tunggakan dan menegakkan aturan dengan tegas maupun mengurangi dampak kebocoran akan menjadi perhatian kami untuk menindaklanjutinya dan untuk itu kami ucapkan terima kasih.
Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat, kami ucapkan terima kasih atas dukungannya terhadap Rancangan Perda ini dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Dari Pemandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya, terkait capaian wajib retribusi kepada orang pribadi atau badan terdiri atas 2 (dua) objek, yaitu penyewaan rumah dinas dan tanah milik Pemerintah Provinsi yang capaiannya masih berkisar di angka 90% telah memenuhi kewajibannya. Terkait keringanan pengurangan dan pembebasan retribusi, dapat diberikan kepada wajib retribusi sebesar 15% yang hal ini diatur oleh Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah,” jelasnya.
Selanjutnya Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, terhadap besaran tarif retribusi jasa usaha dapat kami tanggapi bahwa perubahan besaran tarif tersebut telah menyesuaikan kondisi perekonomian masyarakat. Kemudian, untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat kami akan melakukan perbaikan terkait sarana dan prasarana pelayanan dan melengkapi fasilitas pendukung serta peningkatan kualitas SDM.
Terakhir, Pemandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Untuk penyesuaian perhitungan tarif pada perubahan Perda retribusi ini, telah sesuai dengan indeks harga saat ini. “Selanjutnya terkait masukan yang telah diberikan, kami ucapkan terima kasih dan akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: