Kerja Tim Eksekusi Dipertanyakan

Kerja Tim Eksekusi Dipertanyakan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Setelah aksi yang mempertanyakan keberanian Pemkot Jambi untuk mengeksekusi ruko di atas drainase di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Jambi Selatan, hingga kini belum ada pergerakan dari OPD terkait untuk melakukannya.

Diketahui, ruko yang berdiri di atas tersebut adalah milik Suwarni, yang dibangun Charles Robin Lie alias Bob Bee Builder. Berdasarkan putusan No 100 PK/TUN/2017 perkara Peninjauan Kembali (PK) tata usaha negara antara Suwarni melawan Kepala BPMPPTSP Kota Jambi, pada halaman 29 dari 30 halaman, mengadili, menolak permohonan PK dari pemohon PK, Suwarni dan menghukum pemohon PK untuk membayar biaya perkara dalam PK sebesar Rp 2,5 juta.

Adapun permohonan PK penggugat (Suwarni, red), yakni terkait pencabutan atau pembatalan terhadap IMB No 511.3/1141/K/1971002003/PTSP/2021 tentang izin mendirikan menubah bangunan rumah kantor atas nama Suwarni. Di mana pencabutan IMB ini dikeluarkan dengan surat No 511/162/BMPPT-V/2014 tanggal 28 Maret 2014, perihal pemberitahuan 1 pembatalan atau pencabutan IMB yang dimaksud, ditetapkan di Jambi tanggal 12 Juni 2012.

Beberapa waktu lalu, disebutkan Wakil Wali Kota Jambi, Maulana memang ada tim yang menangani perihal permasalahan ini. Namun hingga kemarin, dirinya mengaku belum mendapatkan laporan (progres, red). “Kebetulan saya belum dapat laporannya, sehingga belum tahu sejauh mana,” singkatnya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Jambi, A Ridwan mengaku, untuk hal (eksekusi, red) ini masih dibicarakan lanjut di tim. Hanya saja memang, Ridwan belum dapat berkomentar banyak mengenai progresnya.

“Yang pasti kita lakukan persuasif dahulu. Bisa jadi langkah yang diambil dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan (SP) berjenjang,” kata dia baru-baru ini.

Untuk diketahui, Kamis (18/11) lalu, ada sedikit aksi di Tugu Keris Siginjai mengenai hal tersebut. Ada terbentang spanduk bewarna merah dan putih bertuliskan “PEMKOT JAMBI TIDAK BERDAYA MENGEKSEKUSI RUKO DIATAS DRAINASE MILIK PENGUSAHA BESAR JAMBI, IBU SUWARNI... KEMANA SATPOL PP SELAKU PENEGAK PERDA???...”

Salah satu peserta aksi, Toha menyebutkan, aksi yang dilakukan ia bersama rekan-rekannya ini menuntut Pemkot Jambi khususnya Satpol PP selaku penegak Perda untuk dapat segera melakukan tindakan (eskekusi, red) terhadap ruko yang ada di atas drainase tersebut.

“Satpol PP selaku penegak Perda untuk segera membongkar ruko tersebut. Karena sudah menyalahi aturan Perda dan RT/RW,” kata dia. Apalagi, kesalahan tersebut juga sudah tertuang dalam putusan Makhamah Agung. Ia pun menilai, belum dieksekusinya (pembongkaran, red) ruko tersebut terkesan ada pembiaran.

“Jelas, pembiaran. Mungkin ada orang terkuat dari ibu Suwarni sehingga tidak bisa dieksekusi. Padahal hasil PTUN sudah menolak gugatan Suwarni. Tapi sekarang bangunan itu masih berdiri kokoh,” kata dia.

Dirinya pun sangat menyayangkan hal tersebut. Satpol PP sebagai penegak Perda, malah terkesan lambat dalam menegakan Perda di Kota Jambi. Sementara itu, tak banyak informasi yang didapat dari Satpol PP Kota Jambi terkait hal itu.

Sumber menyebutkan, eksekusi ini tidak dapat dilakukan secara sendiri oleh Satpol PP. Melainkan bersama tim terpadu. Bahkan kata Wawako Maulana, akan ada imbauan pada pemilik ruko tersebut untuk melakukan pembongkaran dan perbaikan.

Suwarni selaku pemilik lahan dan juga pemilik sejumlah ruko tersebut ketika dihubungi melalui telpon seluler mengaku, awal mulanya berdiri ruko tersebut melalui sistem bangun bagi. Ada 24 ruko yang dibangun pada lahan tersebut, dan setengahnya adalah hak Suwarni selaku pemilik lahan.

Mengenai IMB nya sebut Suwarni, Ia tidak mengatahui pasti, karena segala urusan dilakukan oleh pihak yang membangun yakni Charles alias Bobbi Builder. “Si Charles yang mengurus. Itu dulu bangun bagi sistemnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: