Masuk Indonesia, Awak Pesawat Asing Dilarang Keluar Area Khusus

Masuk Indonesia, Awak Pesawat Asing Dilarang Keluar Area Khusus

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Personel pesawat asing dilarang keluar dari area khusus yang disediakan operator penerbangan. Mereka juga diwajibkan memiliki sertifikat vaksinasi jika masuk Indonesia.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan bagi personil penerbangan internasional selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Para personel pesawat udara sipil asing harus memenuhi syarat salah satunya punya sertifikast vaksinasi bila masuk Indonesia.

“Pertama, personil wajib menunjukkan kartu atau sertifikat yang telah menerima vaksin dosis lengkap dan tes negatif PCR di negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum jam keberangkatan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, Minggu (4/7).

Personil pesawat udara asing diizinkan turun dari pesawat dan menunggu atau menginap sesuai dengan kebutuhan masa transit. Namun mereka hanya dizinkan pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara.

“Selama masa tunggu tersebut atau saat menginap, personil pesawat udara tidak diperbolehkan untuk keluar dari area atau fasilitas khusus dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara dengan pendampingan oleh inspektur keamanan penerbangan,” bebernya.

Terakhir, persyaratan vaksin dikecualikan bagi personil pesawat udara asing yang hanya melakukan penerbangan transtit dan tidak keluar dari pesawat udara.

Terkait khusus dengan pengoperasian pesawat udara, Kemenhub akan melakukan adendum pada Surat Edaran Nomor 8 Kepala Satuan Tugas tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Demikian juga di kami, karena adendum itu akan mempengaruhi Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2021 yaitu tentang Pengaturan Penerbangan Internasional Dalam Rangka Karantina dan Selama PPKM Darurat,” katanya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: