Melawan Saat Akan Diamankan, Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas di Kupang Ditembak Polisi

Melawan Saat Akan Diamankan, Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas di Kupang Ditembak Polisi

Ilustrasi--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- NT alias Niko (24) diringkus Tim Opsnal Satreskrim Satreskrim Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur setelah memperkosa seorang gadis disabilitas.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat menjadi buronan selama 2 minggu. Hal ini seperti yang disampaikan Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto.

Dengan penangkapan NT, polisi telah meringkus tiga pelaku dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis disabilitas itu.

"Pelaku yang sempat buron selama dua pekan sudah kami tangkap," kata AKBP FX Irwan Arianto di Kupang, Sabtu, 30 April 2022.

BACA JUGA:Geledah 2 Rumah di Kota Bandung, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera, 4 Orang Tewas

Tersangka NT ditangkap saat sedang bersembunyi di rumahnya di Dusun Oebola Luar, Desa Oebola Luar, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT pada Kamis (28/4) dini hari.

Operasi penangkapan tersangka pemerkosaan itu dipimpin Kanit Buser Aiptu Ardianto Tade bersama lima anggotanya.

Namun, saat akan diamankan pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur.

"Pelaku sudah dibawa ke rumah sakit. Setelah pulih akan kami periksa di Polres Kupang," ujarnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: