Jangan PHP Dong! Soal Pengangkatan Nakes Honorer jadi PPPK, Ini Penjelasan Kemenkes
--
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah berencana mengangkat 200 ribu petugas kesehatan berstatus honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mulai tahun ini.
Kebijakan itu diambil sebagai upaya penguatan sumber daya manusia (SDM) seusai berhasil mengendalikan pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengatakan, teknis pengangkatan masih menunggu petunjuk teknis dari menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Men PAN-RB). Pihaknya menduga, meski pengangkatan difokuskan pada honorer, serangkaian tes tetap akan dilakukan.
’’Ada penilaian evaluasi seperti tes tulis,’’ ujarnya.
Baca juga: Patut Diapresiasi, Mahasiswi Indonesia ini Kalahkan 70 Peserta dari Berbagai Negara Lomba Tahfiz
Baca juga: Sandiaga Uno Pastikan Ekonomi Bangkit Lewat Pariwisata Saat Jadi Pembicara di AS
Namun, kepastian teknisnya masih menunggu petunjuk Men PAN.
Saat ini Kemenkes mendata tenaga kesehatan non-SN di seluruh fasyankes milik pemda. Ada sejumlah kriteria yang dipersyaratkan. Antara lain, termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Perpres 38/2020, bekerja pada faskes pemerintah, berpendidikan minimal D-3, terdata dalam sistem informasi sumber daya manusia kesehatan (SISDMK), hingga diusulkan oleh pemda.
’’Yang terbanyak perawat,’’ imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: