SPDP 2 Tersangka Pembobolan Rumah Kosong di Jelutung Segera Dikirim ke Kejari Jambi

SPDP 2 Tersangka Pembobolan Rumah Kosong di Jelutung Segera Dikirim ke Kejari Jambi

Kedua pelaku dan barang bukti saat berhasil diamankan--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Jelutung terus melalukan pemeriksaan Budi (34) dan Budi Heyanto (39) tersangka pembobolan rumah kosong yang diamankan beberapa waktu lalu.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajarudin mengatakan bahwa proses penyidikan terus berlangsung dan rencananya besok, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jambi.

"Benar, proses penyidikannya terus berlanjut, paling lambat Jumat SPDP sudah kita kirimkan ke Kejari Jambi," kata Ipda Fajar," Kamis 12 Mei 2022.

Selain itu, Penyidik saat ini juga masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang dijual oleh pelaku.

BACA JUGA:Gunakan Sepeda Motor Modifikasi, Begini Modus Pelaku Curi Kabel di Jambi Selatan

BACA JUGA:Amankan Pasokan Bahan Bakar, Satgas Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Siaga Arus Balik Hingga 16 Mei

"Masih kita lakukan pengembangan, semoga bisa kita dapatkan untuk kepentingan penyidikan," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Macan Polsek Jelutung mengamankan dua pelaku spesialis bobol rumah kosong di Kawasan Cempakaputih, Jelutung. Ke dua pelaku tersebut yakni Budi (34) warga  dan Budi Heryanto (39), keduanya merupakan warga Jelutung dan ditangkap pada Minggu (8/5) dini hari.

Tak tanggung-tanggung, 2 pelaku mengambil semua perabotan rumah korban seperti TV, kipas, kain pel dan berbagai alat elektronik lainnya.

Kapolsek Jelutung, Iptu Imron mengatakan bahwa pelaku sudah menjalankan aksinya sejak sebelum bulan puasa lalu. Namun, baru ketahuan oleh korban saat pulang ke rumahnya pada tanggal Sabtu, 7 Mei 2022 lalu.

BACA JUGA:Warga Mayang Mangurai Masih Keluhkan Jalan Rusak

BACA JUGA:Kelurahan Talang Banjar Tertibkan Pedagang Mainan

"Total kerugian Rp 20 juta, mereka mengambil barang-barang korban secara berulang, 3 sampai 4 kali," kata Kapolsek pada Senin, 9 Mei 2022.

Setelah mengambil barang korban, para pelaku membawa barang-barang itu ke rumah mereka. Mereka membawa barang hasil curian tersebut secara berangsur-angsur sebanyak 3 sampai 4 kali.

"Mereka resedivis, baru bebas pada tahun 2021 lalu di Mapolsek Jelutung, artinya mereka tidak jera," jelasnya.

Ternyata, barang-barang hasil curian mereka ini kebanyakan belum sempat dijual, namun ada TV dan Vacum Cleaner untuk membeli Narkotika. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: