BSU 2022 Rp1 Juta untuk Pekerja Bakal Cair, Simak Nih Jadwal dan Cara Cek Penerimanya
Ilustrasi penyaluran BSU.-Pixabay-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan dipastikan akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.
Dikabarkan ada sebanyak 8,8 juta pekerja yang akan mendapatkan bantuan tersebut. Hanya saja, memang hingga saat ini belum diketahui kapan pencairan bantuan itu.
Namun, jika semua sudah siap, para penerima BSU yang kriterianya sesuai akan mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta.
Adapun berikut ini kriteria pekerja untuk dapat BSU Rp 1 juta:
BACA JUGA:Hati-hati! Kasus Hepatitis Akut di Indonesia Bertambah Jadi 14, 1 dari Jambi
BACA JUGA:Calon Jamaah Haji yang Belum Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap Terancam Tak Bisa Berangkat
a. Warga Negara Indonesia
b. Terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
d. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:PAD Kota Jambi Ada yang Belum Capai Target, Ini yang Dilakukan Wawako Maulana
BACA JUGA:Agar Selalu Siap Saat Akan Digunakan, Ini Cara Rawat Ban Serep
e. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Jika kriterianya sudah terpenuhi, para peserta bisa cek nama penerima BSU 2022 di sini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: