Bejat, Seorang Ayah di Bengkulu Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil dan Melahirkan

Bejat, Seorang Ayah di Bengkulu Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil dan Melahirkan

ilustrasi--

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*/dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: