Bejat, Seorang Ayah di Bengkulu Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil dan Melahirkan
ilustrasi--
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*/dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: