Siap-Siap Kena Sanksi, Ini 10 Perusahaan Sawit Langgar Aturan
jambi-independent.co.id|
Reporter:
Surya Elviza|
Editor:
Surya Elviza|
Senin 23-05-2022,09:09 WIB
Meskipun ekspor minyak goreng kembali dibuka harga sawit masih seribuan rupiah per kilogramnya.--
JAKARTA,
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Tercatat ada sebanyak 10 perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit yang melanggar aturan.
10 perusahaan tersebut tercatat berada di
Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Apa saja kesalahan 10 perusahaan tersebut?
Disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah bahwa
perusahaan tersebut dinyatakan melanggar aturan karena tidak melaporkan invoice atau data dokumen transaksi.
Dikatakannya bahwa pelanggaran oleh perusahaan sawit ini akan langsung dilaporkan kepada Bupati.
"Semua perusahaan yang tidak melaporkan dokumen transaksi atau data penjualan minyak mentah kelapa sawit akan kami sampaikan ke bupati terkait pemberian sanksi," kata Apriyansyah, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Senin, 23 Mei 2022.
Apriyansyah menyebutkan tim perumus harga komoditi perkebunan kelapa sawit Bengkulu membutuhkan dokumen transaksi atau data penjualan CPO sebagai bahan untuk menetapkan harga komoditi perkebunan.
Oleh karena itu, tidak melaporkan data penjualan merupakan pelanggaran aturan, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan.
"Kami masih menunggu petunjuk dari bupati terkait dengan sanksi terhadap perusahaan sawit tersebut," ungkapnya.
Tim perumus harga komoditi perkebunan kelapa sawit Bengkulu sejak beberapa hari lalu telah menetapkan harga jual TBS kelapa sawit tingkat pabrik tertinggi Rp 3.200 per kilogram dan terendah Rp 2.400 per kilogram.
Namun, harga sawit di pabrik di daerah ini berkisar Rp 1.400-Rp 1.820 per kilogram, atau lebih rendah dibandingkan dengan harga yang ditetapkan pemerintah seperti dikutip dari
jpnn.com.
Harga TBS sawit di daerah ini dalam beberapa hari ini turun di sebagian pabrik berkisar Rp 40 hingga Rp 200 per kilogram termasuk di PT Surya Andalan Primatama turun hingga Rp 500 per kilogram. (viz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: