Buron Sejak Tahun 2014, Muridun Bintang Ditangkap Tim Gabungan Kejagung

Buron Sejak Tahun 2014, Muridun Bintang Ditangkap Tim Gabungan Kejagung

Terpidana korupsi pupuk NPK Muridun Bintang menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah delapan tahun buron, MuridinBimtang, buronan yang berstatus terpidana korupsi pengadaan pupuk nitrogen fosfor kalium (pupuk NPK) ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Rabu, 25 Mei 2022.

Muridun ditangkap tempat tinggalnya, Kelurahan Tambora, Magetan.

Setelah berhasil ditangkap, tersangka selanjutnya dibawa ke Kejati Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasipenkum Kejati Jatim) Fathur Rohman menyebut Muridun Bintang telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Aceh sejak tahun 2014.

BACA JUGA:Menko Airlangga Tekankan Langkah Konkret Transisi Energi di WEFAM

BACA JUGA:Kate Middleton Buka Lowongan Kerja Nih, Gajinya Fantastis Bisa Beli Mobil Cash, Berminat?

Putusan Mahkamah Agung menyatakan Muridun Bintang selaku direktur CV Bintang Marga Utama, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Setelah buron selama sekitar delapan tahun, terpidana ditangkap untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014," kata Fathur seperti dikutip dari JPNN.COM.

Maridun bersalah atas perkara mark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 kilogram atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh, pada 2009.

Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 792.400.000. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, serta denda sebesar Rp 200 juta.

BACA JUGA:Akan Diadopsi Ertiga, Ini Dia Teknologi Suzuki Smart Hybrid

BACA JUGA:Final Liga Champions: Mesut Ozil Jagokan Real Madrid

Koruptor itu lalu dibawa ke Kantor Kejati Jatim di Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, serta diproses hukum lebih lanjut. (*/dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: