Pedagang Belum Rasakan Imbas Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah

Pedagang Belum Rasakan Imbas Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah

Pedagang minyak goreng curah, belum merasakan dampak pencabutan subsidi.--Pixabay

Jakarta, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sejak Selasa 31 Maret 2022, pemerintah telah mencabut program subsidi minyak goreng curah secara resmi.

Meski begitu, hal ini tidak mempengaruhi jual beli minyak goreng curah di kalangan pedagang. Seperti kata Yanto (58). Pedagang minyak goreng curah di Pasar Tomang Barat, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, merasa tidak ada pengaruh dengan pencabutan subsidi minyak goreng curah kemarin.  

"Tidak ada pengaruh karenakan sekarang masih harga stabil," kata Yanto, Rabu 1 Juni 2022. Ia mengatakan harga minyak goreng curah saat ini masih menggunakan harga lama. Belum ada kenaikan harga.  

"Saya masih pakai harga kemarin, perkilo itu masih Rp 18.000," tambahnya. Pria yang sudah 30 tahun dagang di pasar tersebut mengaku bahwa stok minyak goreng curah yang dia terima, yaitu dari grosir-grosiran terdekat.

BACA JUGA:Siap Perketat Aturan Terkait Angkutan Batu Bara, Ini Penjelasan Kapolres Batanghari

BACA JUGA:Tiga Sapi di Batanghari Terpapar PMK, Ini Kronologisnya

Dia juga mengatakan bahwa stok minyak goreng curah yang dimilikinya akan cukup hingga menjelang idul adha nanti.

"Di samping-samping pasar cuma akhir-akhir ini disuply dari pihak swasta jadi masih aman stoknya," ujar bapak dua anak itu, seperti dikutip disway.id.  

Sebagai informasi, pencabutan tersebut sudah tertera dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).  

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan menyebutkan, dalam Permenperin tersebut perusahaan diberi opsi untuk mengubah pembayaran subsidi minyak goreng curah menjadi klaim hak ekspor.

BACA JUGA:Melihat Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende, Awal Lahirnya Pancasila

BACA JUGA:Pilot dan Pramugari Lion Air Belum Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

"Di perubahan ketiga Permenperin nomor 26, dibuka opsi untuk klaim ke BPDPKS menjadi hak ekspor," ujar Putu saat jumpa pers di Jakarta, Senin 30 Mei 2022.

Lebih lanjut Putu mengatakan, meskipun subsidi dicabut namun pemerintah menjamin harga minyak goreng curah akan terjangkau bagi masyarakat yaitu Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: