Izin Peruntukkan Ruko di Talang Banjar Masih Jadi Polemik
Izin Peruntukkan Ruko di Talang Banjar Masih Jadi Polemik-ist -
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perizinan merupakan suatu hal yang penting untuk dapat dimiliki oleh setiap warga. Khususnya perizinan bangunan dan peruntukkan bangunan.
Namun, di Kota Jambi sendiri masih banyak perizinan yang belum jelas. Baik itu perizinan bangunan, maupun perizinan perunrukkan bangunannya.
Seperti dikatakan Camat Jambi Timur, Vif Fairi. Vif mengatakan, bahwa masih ada di wilayahnya rumah toko (ruko) yang belum jelas izinnya. Kasus yang masih banyak ditemui di antaranya, di kawasan Jalan Orang Kayo Pingai, Talang Banjar.
"Ada yang izin ruko sudah ada, namun peruntukkan ruko yang maish jadi polemik," kata Vif.
BACA JUGA:Megawati Sebut Media Sekarang Tak Punya Kode Etik Jurnalistik, Roy Suryo Malah Nyindir Begini
BACA JUGA:Jadi Korban link phishing, Pasutri di Kota Padang Kehilangan Uang Rp 1,1 Miliar
Menurutnya, dalam hal ini pihak yang berwenang, yakni Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Jambi sudah turun dan mengecek ke lokasi.
"Sudah turun ke PTSP, Perkim dan lainnya, memang ada pelanggaran terkait izin. Izin mendirikan bangunan ruko ada, tetapi untuk awning yang tidak ada," katanya.
Untuk hal itu, Vif mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan dengan Tim Terpadu untuk penertiban tahap pertama.
"Sekarang kita menunggu penertiban tahap kedua. Karena tahap pertama ini kan sudah dijelaskan kepada pemilik, diberi waktu. Dan untuk tahap berikutnya kita menunggu dari Timdu. Karena sifatnya kan untuk penertiban dari tim terpadu, kita dari kecamatan siap membantu dan sekarang masih menunggu," tandasnya.(tav)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: