Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra ke kepolisian, rupanya memang berbuntut Panjang bagi Nikita Mirzani.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani resmi jadi tersangka, kasus penistaan dan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Surat penetapan tersangka Nikita Mirzani pun telah ditembuskan Polresta Serang Kota, kepada Kejari Serang.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkini Jusar pada Rabu 22 Juni 202 mengatakan, pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani tersebut.
“Surat penetapan tersebut kami terima beberapa hari yang lalu,” kata Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar.
BACA JUGA:Heboh Promo Miras Holywings Indonesia Bikin Ustaz Derry Sulaiman Murka, Kok Bisa?
Rezkinil lalu mengatakan, sebelum menerima surat penetapan Nikita sebagai tersangka pihaknya terlebih dahulu menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Surat tersebut diterima Kejari Serang pada Senin 13 Juni 2022 lalu.
“Ada dua surat yang kami terima pertama soal SPDP kasus tersebut kemudian surat penetapan tersangkanya,” kata Rezkinil, dikutip dari disway.id.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka jaksa peneliti Kejari Serang sambung Rezkinil akan menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik untuk diteliti kelengkapan baik materil dan formil.
“Iya sekarang sudah mau masuk tahap satu, kami masih menunggu berkas perkaranya,” ungkap Rezkinil. (*)
Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul Nikita Mirzani Resmi Tersangka, Kejari Tunggu Berkas Perkara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id