Berkas Perkara Ibu Tiri Penganiaya Anak di Jambi Dikirim ke JPU
Berkas Perkara Ibu Tiri Penganiaya Anak di Jambi Dikirim ke JPU -ist -
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Proses penyidikan kasus penganiayaan seorang ibu tiri terhadap anaknya yang masih berusia delapan tahun, saat ini terus berlanjut.
Kanit PPA Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk memastikan bahwa berkas perkara ibu tiri penganiaya anak sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.
"Benar, berkas perkara tersangka penganiayaan anak tirinya sudah kita kirimkan atau masuk tahap I," kata Ipda Vani, Jumat 24 Juni 2022.
Ditambahkan Vani, bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu jawaban JPU mengenai pelimpahan tersangka.
BACA JUGA:Harga TBS Masih Anjlok, Petani Sawit di Muarojambi Sebut Pengeluaran Tak Sebanding dengan Pemasukkan
BACA JUGA:Harga Ikan Nila Mahal, Peternak Ikan di Muarojambi Mengeluh
"Perkembangan selanjutnya nanti akan kita sampaikan kembali," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, seorang ibu tiri berinisial N (43) di Kota Jambi tega menganiaya anak tirinya yang berusia delapan tahun. Akibatnya, sang anak kini harus mendapat perawatan karena menderita luka lebam akibat dipukul ibunya sendiri.
Diketahui, aksi keji pelaku sudah dilakukannya selama satu tahun terakhir, dan korban kini harus mendapat perawatan di RS Bhayangkara akibat luka lebam yang dideritanya.
Atas kejadian ini, pelaku sudah diamankan oleh Tim Opsnal PPA Polresta Jambi pada Kamis, 19 Mei 2022 lalu.
BACA JUGA:Wakil Bupati Tanjab Barat Singgung Sejumlah Pejabat, Gawat Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Argentina Lakukan Persiapan Terakhir Menuju Piala Dunia
"Benar, pelaku sudah kita amankan dan saat ini sudah ditahan," kata Kanit PPA Polresta Jambi, Ipda Vani.
Kata Vani, pelaku tega menganiaya anak tirinya sendiri karena korban sering berkelahi dengan anak kandungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: