Takut Diamuk Massa, Pelaku Tabrak Lari di Rantaurasau Memilih Kabur
Bayu Memilih Kabur dari TKP Karena Takut Diamuk Massa--
MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pihak Satlantas Polres Tanjab Timur masih mendalami kasus tabrak lari yang terjadi di ruas jalan yang berada di SK 8, Kelurahan Bandarjaya, Kecamatan Rantaurasau, Kabupaten Tanjab Timur, Senin laku, 4 Juli 2022.
Dalam kejadian ini, satu di antara tiga orang yang tengah menunggangi sepeda motor Scoopy putih tanpa nomor polisi, meninggal dunia di TKP.
Sementara dua orang lainnya, yakni satu balita dan satu orang dewasa mengalami luka-luka usai motor yang mereka kendarai terserempet mobil carry pick up pada saat itu.
Meski sempat melarikan diri dari TKP usai musibah itu terjadi yakni sekitar pukul 14.00, akhirnya sopir mobil carry pick up berplat putih (profit) BH 5157 XX atas nama Bayu (22), warga Desa Rantaukarya, Kecamatan Rantaurasau berhasil diamankan pihak kepolisian.
BACA JUGA:Mbappe Batal Gabung Real Madrid, Ini Anggapan Luka Modric
BACA JUGA:Harga Telur di Jambi Turun, Begini Penjelasan Pedagang di Pasar Angso Duo
Bayu diamankan anggota Satlantas Polres Tanjab Timur di hari yang sama, sekitar pukul 23.00 di kediaman pemilik mobil yang ia kendarai, yakni masih di seputaran Kecamatan Rantaurasau.
Dari keterangan sopir atas nama Bayu itu, niat untuk kabur dari TKP usai kejadian tersebut muncul akibat dirinya khawatir akan keselamatannya, yang bisa saja menjadi bulan-bulanan massa di TKP pada saat itu.
"Karena takut diamuk massa di sekitar TKP, akhirnya sopir itu kabur ke rumah pemilik mobil yang dikendarainya dan lokasi itu masih berada di sekitar Kecamatan Rantaurasau," ungkap Iptu Rio R Siregar, Kasat Lantas Polres Tanjab Timur.
Dirinya menuturkan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap sopir mobil carry pick up tersebut, dan juga masih menunggu koordinasi dari pihak keluarga korban.
BACA JUGA:Dewan Desak BI Mengevaluasi Suku Bunga,Ancaman Inflasi Makin Dekat
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Mangkir Latihan, Meski Potong Gaji
"Jika nanti unsur-unsur telah memenuhi, maka akan kita terapkan pasal kelalaian dalam berkendara, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," tuturnya. (pan/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: