Ketua Komisi X DPR RI Angkat Bicara, Terkait Disahkanny RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Ketua Komisi X DPR RI Angkat Bicara, Terkait Disahkanny RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda-Ist-Jambiindependent.disway.id

 

“Padahal gangguan kesehatan mental dari ringan hingga berat tetap membutuhkan layanan psikolog sehingga tidak jatuh pada lahirnya tindakan seorang individu yang membahaya diri maupun orang di sekitarnya,” ujar Huda. 

BACA JUGA:Kompolnas Angkat Bicara, Terkait Penyerahan Diri Anak Kiai di Jombang

BACA JUGA:Setelah Digugat Cerai oleh Nathalie Holscher, Ini Tanggapan Sule

Politikus PKB ini mengungkapkan UU Pendidikan dan Layanann Psikologi akan memastikan kualitas pendidikan psikologi, layanan psikologi, pengelolaan sumber daya manusia di bidang layanan kesehatan mental hingga kesejahteraan psikogi masyarakat lebih terjamin. 

 

Selain itu, UU ini akan memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada psikolog, klien maupun masyarakat. 

 

“Maka, di awaal pembahasan, kami sebut UU Pendidikan dan Layanan Psikologi ini akan memastikan jika layanan psikologi bisa berkualitas dari hulu hingga hilir. Dari soal pendidikan psikologi hingga jaminan hukum bagi psikolog dan klien mereka,” katanya. 

 

Terkait pendidikan psikologi, menurut Huda, UU Pendidikan dan Layanan Psikologi mengatur proses serta tahapan penyelenggaraan pendidikan yang harus ditempuh seorang psikolog baik melalui pendidikan akademik maupun pendidikan profesi. 

BACA JUGA:Catat, Ini Buah-buahan yang Baik Dikonsumsi di Pagi Hari

BACA JUGA:Wanita Harus Tau, 7 Makanan Ini Bisa Cegah Kanker Payudara Lho

“Diharapkan dengan kejelasan tahapan pendidikan seorang psikolog baik mereka yang berpraktik memberikan layanan psikologi maupun sebagai ilmuwan kualitas layanan psikologi di tengah masyarakat kita lebih optimal,” katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://jambiindependent.disway.id/