Ketua Komisi X DPR RI Angkat Bicara, Terkait Disahkanny RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda-Ist-Jambiindependent.disway.id
Oleh karena itu, Huda mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas psikolog yang melakukan praktik layanan psikologi.
Sebab, UU Pendidikan dan Layanan Psikologi mengatur psikolog harus memiliki surat tanda registrasi (STR) dan mendapatkan surat izin layanan praktik (SILP).
“STR dikeluarkan oleh induk organisasi profesi himpunan psikologi dan SILP. Dengan demikian ada kontrol ketat kepada mereka yang memberikan layanan psikolog di tengah masyarakat,” pungkas Huda. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://jambiindependent.disway.id/