Bingung Apa yang Harus Diunggah pada Sipol, Yuk Simak Penjelasan Anggota KPU RI Ini
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan waktu bagi Parpol untuk mengunggah data pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
KPU meluncurkan Sipol yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Sipol merupakan alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Namun apa saja yang harus diunggah para Parpol pada Sipol tersebut?
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol ialah profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.
BACA JUGA:Resmi Meluncur, Ini Yang baru Dari Sigra Facelift 2022
BACA JUGA:Unggah Data di Sipol, KPU RI Minta Parpol Tepat Waktu, Yuk Catat Jadwalnya
KPU juga kata dia sangat terbuka untuk melayani calon peserta pemilu dan meminta dukungan pada calon peserta terkait prosedur yang harus dilalui sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Masih punya banyak waktu untuk input data dan kami juga sudah membuka diri untuk membuka help desk. Bapak, ibu bisa datang secara langsung atau lewat WA (Whatsapp) grup atau melalui email yang kami siapkan," tambahnya.
Di mana diketahui, tenggat waktu pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 pada Sipol ialah 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://jambiindependent.disway.id/