DKPP Panggil Desta jadi Saksi Dugaan Kasus Asusila Ketua KPU

DKPP Panggil Desta jadi Saksi Dugaan Kasus Asusila Ketua KPU

Desta yang dipanggil DKPP sebagai pihak terkait dugaan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari--ist/jambiindependent.co.id

Jakarta, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memanggil presenter Dedy Mahendra atau yang dikenal sebagai Desta untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk pemeriksaan pada sidang pertama hari ini, Rabu 22 Mei 2024.

Selain Desta, DKPP juga memanggil anggota KPU RI Betty Epsilon Idross, sebagai pihak yang terkait.
“Mereka kami panggil,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.

Pemanggilan Desta dan Betty ini imbas adanya vidio salam ucapan untuk anggota PPLN yang diduga menjadi korban asusila Hasyim. Vidio itu diambil saat jeda sebuah acara talkshow di NET TV berkaitan Pemilu 2024 yang turut menampilkan Betty, Hasyim, Desta, dan juga Vincent Rompies serta Boiyen.

Ketua DKPP Heddy mengatakan sidang perdana ini dilakukan secara tertutup, pihaknya akan memintai keterangan dari pihak terkait dan saksi ahli secara tertutup.

BACA JUGA:3 Tersangka Kasus BBM Subsidi Dilimpahkan ke Kejari Muara Bulian

BACA JUGA:Hasil Drawing AFF (Asean Cup) 2024, Indonesia Kembali Bertemu dengan Vietnam!

“Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pengadu mengajukan saksi ahli,” kata Heddy

Bahwa ketua KPU RI Hasyim Asy’ari diduga sebelumnya telah melanggar kode etik, dengan menyalahgunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusuila kepada salah satu anggota PPLN.

Laporan ini dilayangkan pertama kali oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke kantor DKPP RI.

“Hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Kuasa Hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Kamis 18 April 2024 lalu.

Aristo mengatakan, perbuatan asusila itu diduga dilakukan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Aristo menyebut, keduanya bertemu beberapa kali saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.

BACA JUGA:Warga Kerinci Temukan Paket Ganja di Belakang Tribun Lapangan Bola

BACA JUGA:Jangan Lupa Tersenyum Ada Manfaatnya untuk Kesehatan Mental

Dia juga mengatakan ada upaya aktif dari Hasyim untuk merayu dan mendekati korban meski mereka tidak bertemu karena jarak yang jauh.  Aristo menyebut, Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dengan memakai berbagai fasilitas kedinasan dan mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan. Lanjutnya untuk mencapai tujuan tersebut Hasyim kata Aristo memberikan janji serta melakukan manipulasi informasi untuk dapat merayu korban.

Laporan dugaan asusila yang dilakukan oleh Hasyim ini bukan kali pertama, sebelumnya ini, ia juga telah dilaporkan atas dugaan telah melakukan tindak asusila kepada Hasnaeni. DKPP menemukan bukti bahwa Hasyim memiliki kedekatan dengan hasnaeni karena secara intes berkomunikasi lewat media sosioal. Maka DKPP menyimpulkan Hasyim telah melanggar prinsip profesional dan telah mencoreng kehormatan KPU. Atas perbuatannya itu, Hasyim kemudian dijatuhkan sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: diolah dari berbagai sumber