Saksi Sorot Pengeluaran Duit YPJ Fantastis, Yayasan Tidak Menjadi Milik Pribadi
--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangankan Husin Syukur, terhadap Camelia Puji Astuti, Ketua Umum Yayasan Pendidikan Jambi, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Kemarin (11/7), pihak penggugat, menghadirkan anggota senat Unbari sekaligus anggota tim 9, Dr Ir Hamsori M. Das, M Eng. Selain itu, juga menghadirkan Dr Raffles SH MH, ahli hukum perdata.
Dalam sidang saksi, Hamsori, mengungkapkan, tim penyelamat yang dibentuk untuk mengurai masalah. Namun, upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil. Tidak hanya secara internal, tim pun melibatkan pihak-pihak eksternal, seperti lembaga adat, hingga Pemprov Jambi.
“Namun, pihak Camelia tidak pernah datang dalam upaya mediasi secara kekeluargaan internal. Pernah juga melibatkan lembaga adat hingga Pemerintah Provinsi. Terakhir pertemuan di rumah dinas Gubernur Jambi,” tegasnya.
Dalam melacak penggunaan dana Yayasan Pendidikan Jambi, Tim 9 memperoleh data dari bendahara. Masing-masing disajikan dalam dua bendelan, pertama atas nama Camelia Puji Astuti dan Hasyip Kalimuddinsyam. Terungkap ada sejumlah penggunaan dana untuk sejumlah keperluan pribadi. Nonimalnya sangat tidak wajar.
BACA JUGA:Geruduk Kantor Pertamina, Puluhan Sopir Truk Sawit dan Batubara Ngotot Mau BBM Subsidi
BACA JUGA:Mabes Polri: Brimob Asal Jambi Sempat Todong Senjata ke Istri Kadiv Propam
Menurut saksi, dalam penggunaan dana yayasan, sejatinya harus berdasarkan perencanaan, penggunaan, serta sesuai dengan aturan dan kepatutannya.
“Ada pembelian apartemen. Apakah pembelian apartemen ditujukan untuk yayasan? Dan uangnya dari mana? Bagaimana kondisinya?” tanya Dr. Firman Wijaya, SH, MH.
Menurut saksi, pembelian aset seperti appartemen, mobil, hingga biaya berobat dengan nilai besar belum layak. Terlebih, hingga kini apartemen yang berlokasi di Jakarta itu, hingga kini belum jelas statusnya milik siapa.
“Belum selayaknya, mengingat urgensinya tidak tepat dan tidak boleh merujuk kepada kepentingan individu. Menurut saya, tidak ada kepentingan untuk yayasan. Kalau belanja untuk kepentingan pribadi menggunakan dana pribadi silakan. Tapi kalau belanja kepentingan pribadi menggunakan sumber uang dari yayasan, tidak tepat. Sampai sekarang aset (apertemen) di Kalibata itu belum jelas," tegas saksi.
BACA JUGA:Imoo Z1, Smartwatch Khusus Anak-Anak Untuk Kenyamanan Keluarga
BACA JUGA:Tanda Tangannya Dipalsukan, Dewi Perssik Murka dan Beri Peringatan
Begitu pula biaya transportasi, biaya kuliah hingga Rp 227 juta, hingga biaya berbobat hingga Rp 1,9 miliar. “Apakah penggunaan anggaran sebesar dibenarkan,” tegas Firman.
Menurut Hamsori, seharusnya, setiap rincian pengeluaran uang harus berdasarkan prosedur dan aturan. "Kalau proses biaya berobat, sah-sah saja. Tapi harus melihat keadaan, kalau biaya sebesar itu harus lihat prosedurnya. Kalau sebesar itu, kurang tepat. Bagaimana nasib dosen dengan gaji yang hanya Rp 3 jutaan itu," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: