Datangi Dewan Pers, Kuasa Hukum Pihak Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Minta Empati Media
Kuasa hukum istri Irjen Pol Ferdi Sambo, mendatangi Dewan Pers.-Ilustrasi-Pixabay-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Belakangan, perhatian masyarakat tertuju pada kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Y).
Publik juga penasaran, terhadap identitas istri dari Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Nah, Jumat 15 Juli 2022, kuasa hukum istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Arman Haris, mendatangi Dewan Pers.
Dia meminta empati dari media, terkait pemberitaan penembakan di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. Di Dewan Pers, Arman Haris diterima Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yudi Hendrian.
Kepada wartawan, Arman Haris mengatakan pihaknya berharap empati dari rekan-rekan media. Kata dia, berdasarkan pasal 5 kode etik jurnalistik disebutkan bahwa pers dilarang menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Tegur Sekda dan Kepala OPD Saat Paripurna, Salahnya Apa?
"Saya berharap empati rekan-rekan media,” kata Arman. Dia mengajak semua sama-sama menunggu hasil dari penyidikan tim yang telah dibentuk oleh Kapolri.
Arman juga mengatakan, karena biar bagaimana pun keluarga mempunyai anak 3 orang yang masih berusia muda dan ini yang menimbulkan dampak yang luar biasa dan apabila teman-teman pers tidak mengindahkan kode etik jurnalistik.
"Kami harapkan dengan sangat bahwa teman-teman dari media betul-betul mempunyai rasa empati juga terhadap keluarga korban maupun korban sendiri sambil kita menunggu hasil yang sekarang telah bekerja," ungkapnya, dikutip dari disway.id.
Sementara itu, Yadi Hendriana menambahkan bahwa pers memiliki pedoman dalan profesionalitasnya. "Intinya teman-teman kita punya pedoman," terangnya.
BACA JUGA:Penyidik Polresta Jambi Limpahkan Ibu Tiri Tersangka Penganiayaan Anaknya ke Kejari Jambi
BACA JUGA:Kapolda Jambi dan Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Ikut Ibadah Syukur di Kediaman Brigadir Yosua
"Teman-teman bisa baca di pasal 2 dan juga pasal 3, di situ bisa jelas bagaimana pers menempuh jalan profesional, dalam pasal 22 juga sama jadi teman2 bisa lihat," jelasnya.
"Apa yang dilakukan pak Arman sudah sangat betul, sangat menyentuh pers kita saat ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id