Sisa Waktu Pelunasan Hutang PT EBN Bayar Tinggal 5 Hari, Sekda Provinsi Jambi Bilang Begini

Sisa Waktu Pelunasan Hutang PT EBN Bayar Tinggal 5 Hari, Sekda Provinsi Jambi Bilang Begini

Sekda Provinsi Jambi Sudirman--jambi-independent.co.id

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Persoalan piutang PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) ke Pemprov JAMBI, masih belum selesai. Hingga ini menjadi temuan BPK RI. Sisa waktu pelunasan hutang PT EBN bayar tersebut tinggal menghitung hari.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kejanggalan pada kerjasama dengan pihak ketiga yakni PT EBN dengan Pemprov Jambi pada 24 Mei lalu. Masa waktu yang diberikan ke PT EBN dari BPK untuk melunasi hutang tersebut sampai 24 Juli nanti.

“Tinggal menghitung hari, kurang lebih tinggal lima hari lagi waktu PT EBN untuk membayar semua hutang ke Pemprov Jambi,” kata Sudirman Sekda Provinsi Jambi, Selasa 19 Juli 2022.

Kata Sudirman, BPK memberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan persoalan hutang piutang PT EBN dengan Pemprov Jambi. Dalam waktu dekat akan jatuh tempo.

BACA JUGA:Dewan Pengurus Komisariat PPNI Poltekes Jambi Periode 2022- 2027 Resmi Dilantik

BACA JUGA:Korban Perampokan di Sungai Bahar Ucapkan Terima Kasih ke Polda Jambi, Harap Pelaku Lainnya Dapat Ditangkap

“Hutang itu harus lunas saat masa yang diberikan oleh BPK RI tersebut berakhir. Tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk menunda pembayaran,” tambahnya.

Sudirman menegaskan, pada 34 Juli nanti tak ada alasan atau hal lainnya yang bisa menunda pembayaran. Pasalnya ini sudah menjadi rekomendasi dari BPK RI untuk diselesaikan.

Apalagi, saat ini izin pengelolaan pasar angso duo tersebut telah diberikan Pemprov Jambi ke PT EBN sesuai dengan kesepakatan. Pasalnya, selama ini, PT EBN enggan membayar karena tak ada izin pengelolaan yang dikeluarkan oleh Pemprov.

Untuk yang menjadi kewajiban yang harus dibayarkan tersebut sebesar Rp 8 miliar dari total Rp 10 miliar yang menjadi temuan BPK. Pasalnya, sebelumnya PT EBN telah mengangsur Rp 2 miliar sebagai itikad baik.

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 Dibuka, Airlangga: Manfaatkan Sebaik-baiknya

BACA JUGA:Kasad Dudung Kunjungi Anak Yatim Panti Bhadar Garuda Putih Korem 042/Gapu

Namun, Sudirman tak bisa berbicara banyak jika PT EBN masih mangkir lagi tak membayar hutang sesuai dengan rekomendasi BPK, apakah pengalihan aset atau putus kerjasama.

“Kita belum jauh mengarah ke sana, nanti kalau masih tak bayar sesuai waktu BPK, kita akan rapat lagi bersama Gubernur Jambi,” sebutnya.

Hutang tersebut tetap harus dibayar, Pemprov Jambi paling tidak harus punya komitmen sampai dengan tanggal 25 Juli 2022 nanti seperti apa.

“Kita tunggu dulu dari hasil rapat seperti apa. Makanya kita rapat dulu baru tahu nanti seperti apa,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: