Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Kok Bisa Ya....
jambi-independent.co.id|
Editor:
Surya Elviza|
Rabu 20-07-2022,08:52 WIB
Habib Rizieq mendapatkan bebas bersyarat dan keluar lapas hari ini. Foto : Humas Ditjen PAS --
JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Muhammad Rizieq Shihab sudah bisa menikmati udara segar lagi hari ini.
Terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong tersebut dinyatakan sudah diperbolehkan keluar lapas.
Mengapa begitu? Ternyata sosok yang kondang dengan panggilan
Habib Rizieq itu telah mengantongi pembebasan bersyarat.
Disampaikan Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti pada Rabu 20 Juli 2022 bahwa Rizieq sudah mendapatkan surat pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," katanya.
Rika menuturkan
Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Menurut Rika masa hukuman terhadap tokoh asal Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu berakhir pada 10 Juni 2023.
Adapun masa percobaannya akan berakhir 10 Juni 2024," kata Rika.
Rika memerinci Rizieq divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, pendiri Front Pembela Islam tersebut juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sehingga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang
Hukum Pidana seperti dikutip dari jpnn.com.
Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri. (viz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
jpnn.com