Nikita Mirzani Akhirnya Pulang ke Rumah, Tak Jadi Ditahan Karena Hal Ini

Nikita Mirzani Akhirnya Pulang ke Rumah, Tak Jadi Ditahan Karena Hal Ini

Nikita Mirzani tak jadi ditahan. Foto : jpnn.com--

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Setelah ditangkap paksa artis Nikita Mirzani di salah satu mal di Jakarta, akhirnya pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani.
 
Nikita Mirzani akhirnya bisa bernafas lega karena bisa kembali ke rumah dan berkumpul kembali dengan ketiga anaknya.
 
Keterangan dari Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan pembebasan Nikita Mirzani dikarenakan adanya permohonan kuasa hukum agar kliennya tak ditahan.
 
 
 
Oleh karena itu, janda tiga anak tersebut diperbolehkan meninggalkan Polresta Serang Kota. Meski begitu, pemain Nenek Gayung itu harus menjalani wajib lapor.
 
Menanggapi permohonan itu, penyidik melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.
 
"Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka," ujar Shinto Silitonga.
 
"Mengimbau (Nikita) untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," tambah Shinto.
 
Dia pun menegaskan proses hukum atas kasus yang menjerat Nikita Mirzani tetap bergulir, meski tak menjalani penahanan.
 
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkap reaksi kliennya ketika mengetahui kabar tersebut.
 
Menurutnya, mantan kekasih John Hopkins itu biasa saja.
 
"Benar (Nikita Mirzani). Niki santai saja," ujar Fahmi Bachmid saat dikonfirmasi awak media, Jumat 22 Juli 2022.
 
Wanita 36 tahun itu menanggapi santai penahanan terhadapnya lantaran kasus yang dihadapinya bukan sesuatu yang berat.
 
Fahmi mengatakan, kliennya bukanlah terduga teroris atau berupaya melakukan kejahatan berencana.
 
 
 
"Karena kasusnya kasus receh, hanya pencemaran nama baik. Niki bukan pelaku teroris, bukan gembong narkoba, bukan pembunuh berencana, tetapi kasus ini luar biasa sekali prosesnya seperti dia pelaku kejahatan luar biasa saja," tuturnya.
 
Sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik.
 
Dan akhirnya Nikita Mirzani ditangkap paksa oleh penyidik Polresta Serang Kota saat berada di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis 12 Juli 2022.
 
Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan langkah tersebut diambil karena artis 36 tahun itu tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka seperti dikutip dari jpnn.com.
 
Menurut Shinto, Nikita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali. (viz)
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com