Mabes Polri Sebut Kasus Tewasnya Brigadir J akan Segera Diungkap: Jangan Berspekulasi, Itu Nanti...
Rumah Irjen Ferdy Sambo Digelar Prarekonstruksi
Pihak Kepolisian menggelar Pra-rekonstruksi terkait kasus penembakan antar Polisi yang menewaskan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di TKP rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Sabtu 23 Juli 2022.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prestyo, adanya Pra-Rekonstruksi hari ini sesuai dengan perintah bapak Presiden, Joko Widodo agar kasus ini harus diungkap dengan sejelas-jelasnya.
BACA JUGA:3 Anak yang Tenggelam di Sungai Tembuku Ditemukan Meninggal Dunia
"Demikian juga komitmen dari bapak Kapolri, dengan dibetuknya Tim Khusus ini, ini menunjukkan bahwa pimpinan Polri sangat konsen bawa kasus ini harus betul-betul dapat diungkap sejelasnya juga kepada publik," ujar Irjen Pol Dedi kepada wartawan, Sabtu 23 Juli 2022.
Irjen Pol Dedi juga mengatakan, ada kaidah-kaidah yang menurut hukum acara pidana tidak bisa diungkap secara detail.
"Karena itu nanti masuk pada materi penyidikan, nanti penyidik yang akan menyampaikan," tegasnya.
Menurut Irjen Dedi, kegiatan Pra-Rekostruksi pada hari ini dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya yang juga dihadiri oleh tim Inafis, kemudian dari laporan forensik (Lapfor) juga kedokteran forensik.
BACA JUGA:Hotel Rumah Kito by WH Jambi Rayakan Hari Anak Nasional
BACA JUGA:Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi Lalu Diancam Bharada E, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin..
"Ini semuanya menunjukkan bahwa sesuai dengan perintah bapak Kapolri, komitmen kami bahwa proses pembuktian kasus pidana harus dapat dibuktikan secara ilmiah, karena dengan dibuktikan secara ilmiah ada dua konsekuensi," jelas Irjen Dedi.
"Yang pertama konsekuensi secara yuridis, bukti materil, formil, 184 KUHP ini harus terpenuhi. Kedua, karena ini proses pembuktian secara ilmiah jadi dari sisi keilmuan harus betul-betul clear," paparnya.
"Bagaimana keilmuan yang digunakan, metode apa yang akan digunakan dan peralatan apa yang digunakan agar hasilnya betul-betul secara sahih yang dapat dibuktikan secara saintifik," lanjutnya.
Irjen Pol Dedi juga menerangkan perbedaan antara Pra-Rekonstruksi yang dilakukan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ) dengan di TKP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id