Jadi Parpol Peserta Pertama Daftar Pemilu 2022 ke KPU, PDIP Jalan Kaki Dari Diponegoro ke Imam Bonjol
PDIP Jadi Parpol Peserta Pertama Daftar Pemilu 2022 ke KPU--
Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Utut Adianto menjelaskan, partai politik itu sebagai partai yang lolos ke DPR, tidak perlu lagi menjalani verifikasi faktual cukup bentuknya SK Partai saja.
Namun kata dia, syaratnya harus 100 persen di tingkat provinsi, 70 persen kabupaten/kota, serta 50 persen kecamatan.
BACA JUGA:Sahrul Gunawan Mengaku Tidak Pede Dekati Ayu Ting Ting
BACA JUGA:Bharada E Dikawal Perwira, Mantan Kadensus 88 Antiteror: Melebihi Jenderal, Paling Sakti!
Kami sudah 100 persen provinsi, 100 persen kabupaten kota, dan sudah mendekati 100 persen kecamatan. Anggota parpol yang kami daftarkan berjumlah 477.777 orang,” tandasnya. (viz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: