Makar (3)

Makar (3)

Musri Nauli--

Makar kemudian ditempatkan sebagai norma hukum pidana yang diatur didalam Pasal 104 KUHP - Pasal 145 KUHP. Norma pertama yang diatur didalam Buku II - Kejahatan didalam KUHP
Advokat. Tinggal di Jambi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: