Makar (3)
Musri Nauli--
Makar kemudian ditempatkan sebagai norma hukum pidana yang diatur didalam Pasal 104 KUHP - Pasal 145 KUHP. Norma pertama yang diatur didalam Buku II - Kejahatan didalam KUHP
Advokat. Tinggal di Jambi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: