Ini Profil Bharada E, Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Ternyata..

Ini Profil Bharada E, Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Ternyata..

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bharada E resmi ditetapkan jadi tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.  

Kerap disebut sebagai salah satu 'saksi kunci' kasus kematian Brigadir J,berikut profil Bharada E yang dirangkum dari berbagai sumber seperti di bawah ini.

Profil Bharada E

Bharada E memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Diketahui, pria asal Manado ini telah berusia 24 tahun dan memeluk agama Kristen.

BACA JUGA:Teng! Calon Wabup Merangin Resmi Ditetapkan: Heri S Mohza Nomor Urut 1, Nilwan Yahya Nomor Urut 2

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ucapkan Belasungkawa untuk Brigadir J, Tapi Singgung soal ‘Pelecehan’ ke Putri Candrawathi...

Ia menempuh pendidikan kepolisian di Pusat Pendidikan Brimob, Wakutosek, Jawa Timur, tahun 2019.

Dikutip dari penelususran Disway.id, Bharada E diketahui memiliki akun instagram dengan username @r.lumiu.

Sosok polisi satu ini nampakanya juga merupakan seorang pencinta alam.

Hal tersebut terlihat dari foto-foto unggahannya di akun pribadinya yang kerap memotret gunung dan pemandangan lainnya.

BACA JUGA:Sebelum Tewas, Siswa SMP di Merangin Ini Titip Pesan Begini ke Orang Tuanya

BACA JUGA:Breaking News! Final Turnamen Sepakbola Wasino Cup antara PS Rimbo Ilir dan PS Bungo Bersatu Ricuh

Dari akun yang memiliki total 3.600 lebih followers itu, terungkap pula jika Bharada E tergabung dalam kelompok pecinta alam, Rasamala, di kampung halamannya.

Sebelum menjadi ajudan Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard merupakan tim penembak kelas 1 di Resimen Pelopor dan instruktur penyelamatan di medan vertikal (vertical rescue).

Seperti diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.  

Penetapan status tersangka Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

BACA JUGA:Nikah Tanpa Izin Istri Sah, Bupati Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel

BACA JUGA:Polri Segera Berlakukan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun, Bisa Jadi Kendaraan Bodong

"Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka.

Bharada E juga langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," kata Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022 malam.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka sontak menyita perhatian publik.

Kilas Balik Aksi Tembak Bharada E dan Brigadir J

Menengok ke belakang, menurut keterangan Kombes Budhi Herdi yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Jakarta Selatan, insiden baku tembak yang terjadi di rumah singgah Irjen Pol Ferdy Sambo itu bermula dari teriakan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Sempat Terganggu Karena Kabut Tebal

BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Kepulangan Jamaah Haji Asal Jambi

Ditengarai, Putri Candrawathi teriak minta tolong usai Brigadir Yosua masuk ke kamarnya dan melakukan pelecehan.

Teriakan Putri rupanya didengar oleh Bharada E, anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.  

Ia kemudian mendatangi sumber suara.

Mengetahui keberadaan Bharada E, membuat Brigadir J panik hingga melepaskan tembakan ke Bharada E.

BACA JUGA:Ada Dugaan Aliran Dana ACT ke Parpol, Bareskrim Polri : Masih Pendalaman

BACA JUGA:Sempat Terseret 30 Meter, Begini Kronologis Laka Maut di Paritculum Tanjab Timur Pagi Tadi

Namun, tembakan itu meleset dan reflek langsung dibalas oleh Bharada E.

Aksi tembak menembak pun tak terleakkan antara Brigadir J dan Bharada E.  

Terjadi total 12 tembakan, antar kedua polisi ini yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.

Peristiwa ini terjadi pada 8 Juli 2022, namun baru terkuak 3 hari setelahnya.  

BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Ini Jadwal Lengkap BRI Liga 1 2022/2023 Pekan Ketiga, Tim-Tim Hebat akan Berlaga

BACA JUGA:Korem 042/Gapu Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H

Kematian Brigadir J dinilai memiliki banyak kejanggalan, hingga pihak keluarga menuntut keadilan atas kasus meninggalnya brigadir tampan tersebut.

Rentetan drama pun mewarnai kasus tewasnya sang brigadir yang sampai saat ini masih ditelusuri.

Hingga akhirnya, Bharada E menjadi nama pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.

Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang keikutsertaan.

BACA JUGA:Terus Meningkat, Ini Kontribusi Pajak PTPN VI Tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id