Bharada E Belum Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Bareskrim Polri
BACA JUGA:Simpan Sabu dalam Jok Motor, 2 Bandar Sabu antar Provinsi Diringkus di Bungo
Untuk lima ponsel lainnya yang saat ini masih dianalisis, Komnas HAM masih akan menunggu dan segera meminta keterangan apabila telah selesai diperiksa.
Terkait dengan kepemilikan ponsel, Anam tidak menjawabnya. Pasalnya, hal tersebut menjadi bagian dari yang akan didalami oleh Komnas HAM.
Semua keterangan yang diperoleh dari 10 ponsel tersebut akan disinkronkan dengan bahan-bahan yang telah didapatkan oleh Komnas HAM sebelumnya.
Keterangan yang didapatkan Komnas HAM juga berkaitan erat dengan konstrain waktu yang sejak awal didapatkan oleh lembaga HAM tersebut saat menemui keluarga Brigadir J di Jambi.
BACA JUGA:Pembunuh Bocah yang Ditinggalkan di Kamar Hotel di Bungo, Peragakan 23 Adegan Diperagakan
BACA JUGA:Jajaran SMAN TT akan Dievaluasi, Sanksi Tegas Menanti Pelaku Pengeroyokan
“Itu juga terukur, dari hasil pendalaman kami 10 handphone tersebut di-konstrain waktunya terkonfirmasi, termasuk substansinya juga terkonfirmasi,” kata Anam.
Diketahui, memang pemeriksaan terus dilakukan. Dan diketahui setelah sejumlah rangkaian pengumpulan keterangan dari berbagai pihak dilakukan secara bertahap dan penuh dengan kehati-hatian. (*)
Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Bareskrim Polri Beberkan Alasan Bharada E Belum Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: