Supir Terios Plat RFH Palsu Pakai Strobo Yang Tabrak Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Supir Terios Plat RFH Palsu Pakai Strobo Yang Tabrak Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi strobo dan sirine. pixabay--

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Sopir Daihatsu Terios yang menggunakan plat RFH palsu dan menggunakan lampu strobo ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Pengemudi mobil Terios plat B 1909 RFH tersebut menabrak polisi di Cakung pada Jumat 5 Agustus 2022 lalu. 
 
Terkini, sopir Daihatsu Terios dinyatakan sebagai tersangka dengan jerat pasal lalu lintas. 
 
Kasi Laka Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto yang juga menyebut selain menabrak anggota Polisi, tersangka juga menabrak mobil Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) dan mobil Mabes TNI.
 
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kompol Edi kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.
 
Mobil Terios plat RFH tersebut ternyata palsu, dibeli secara online. Tak hanya itu, dia pun nekat memakai strobo dan menabrak petugas PRJ, Briptu DS. 
 
 
 
Briptu DS saat itu hendak mengentikan Terios RFH karena menggunakan strobo di Tol Pancoran Jakarta Selatan. Namun dia menabrak mobil Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) dan mobil Mabes TNI.
 
Polisi pun langsung mengejar hingga tertangkap di kawasan Tol Bintara, Bekasi Barat. 
 
 "Mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo, yang boleh hanya mobil dinas. Polri dan TNI boleh, tapi kalau mobil pelat rahasia tidak boleh," jelas Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno kepada wartawan, Jumat 5 Agustus 2022.
 
Atas perbuatannya pengemudi tersebut dikenakan Pasal 311 Ayat (3)  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman empat tahun penjara.
 
Aturan Penggunaan Strobo dan Sirine
 
Mengutip mobil123.com, Aturan penggunaan strobo dan sirine telah diatur  dalam Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang lazim disebut sebagai UU LLAJ.
 
Poin mengenai penggunaan strobo, sirene termaktub di Pasal 59 Ayat 1 sampai Ayat 7.
 
Berikut jenis – jenis kendaraan yang berhak menggunakan dan mengoperasikan strobo plus sirene, seperti dipaparkan dalam UU LLAJ Pasal 59 Ayat 5. 
 
Warna strobo bagi setiap jenisnya diatur pula secara spesifik:
 
Strobo Biru - Mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia-strobo warna biru
 
Strobo Merah - Mobil tahanan, mobil pengawalan Tentara Nasional Indonesia, mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil palang merah, mobil jenazah.
 
Strobo Kuning tanpa Sirene- Mobil patroli jalan tol, mobil pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, mobil angkutan barang khusus.
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, tata cara pemasangan, sampai tata cara penggunaannya menurut Pasal 6 dan Pasal 7 diatur baik oleh peraturan pemerintah maupun peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia.
 
 
 
Sanksi Menggunakan Strobo dan Sirene
 
Pemilik mobil pribadi yang masih bandel menggunakan, mengoperasikan strobo maupun sirene mesti siap – siap mendapatkan sanksi. Ada hukuman kurungan atau denda yang menanti.
 
Ini disebutkan dalam UU LLAJ Pasal 287 Ayat 4:
 
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). (viz)
 
Artikel ini sudah tayang di disway.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id