Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kirim Panggilan ke 2 untuk Pemeran Video Mesum 'Enak Yank'

Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kirim Panggilan ke 2 untuk Pemeran Video Mesum 'Enak Yank'

PS Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda JAMBI hari ini akan kembali mengirimkan surat panggilan untuk 2 tersangka, pemeran video mesum 'Enak Yank'.

Hal ini disampaikan oleh PS Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, terkait kasus video mesum 'Enak Yank'.

"Hari ini kita panggil lagi, untuk pemeriksaan tanggal 8 Oktober 2024, hari Rabu," kata dia, saat dikonfirmasi Jumat 4 Oktober 2024.

AKBP Reza berharap, kedua tersangka mau kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke Polda Jambi.

BACA JUGA:Resep Minuman Pembakar Lemak Saat Tidur: Langsing Alami dengan Ramuan Sehat

BACA JUGA:Tenaga Honorer Tidak Akan Diangkat Jadi PPPK: Berikut Alasannya

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan video mesum 'Enak Yank' yang beredar.

Dalam video mesum 'Enak Yank' tersebut, terlihat sepasang pria dan wanita asik melakukan perbuatan mesum.

Ternyata dalam perkembangannya, ada yang melaporkan kasus video mesum 'Enak Yank' tersebut mewakili Lembaga Adat Melayu Jambi.

Berangkat dari laporan tersebut, maka penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, menetapkan kedua pemeran dalam video mesum 'Enak Yank' itu sebagai tersangka.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Sopir Mobil Rental Asal Kualatungkal Ditangkap Saat Mau ke Jambi, Ini Nama dan Tampangnya

BACA JUGA:Tenaga Honorer Tidak Bisa Menjadi PPPK Full Time! Berikut Penjelasannya

Kedua pemeran dalam video tersebut berinisial KN dan MA. "Penetapan tersangka dilakukan pada 19 September 2024 lalu," kata AKBP Reza.

Lanjut dia, kasus ini berdiri sendiri dengan laporan sebelumnya, yang juga telah menetapkan satu tersangka, dengan kasus ilegal akses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: