Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kirim Panggilan ke 2 untuk Pemeran Video Mesum 'Enak Yank'

Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kirim Panggilan ke 2 untuk Pemeran Video Mesum 'Enak Yank'

PS Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini.-ist/jambi-independent.co.id-

Penetapan tersangka terhadap 2 pemeran video mesum ini kata dia, setelah pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi ahli.

"Termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi. Untuk itu, kami naikkan statusnya menjadi tersangka," kata AKBP Reza.

BACA JUGA:Rahasia Awet Muda Secara Alami: Gaya Hidup dan Kebiasaan Sehat

BACA JUGA:Dukungan Terus mengalir, Keluarga Besar Mendapo Kemantan Nyatakan Siap Menangkan Deri - Aswanto

Ditanya perihal surat nikah yang pernah diserahkan tersangka kepada penyidik, menurut Reza, surat nikah tersebut dibuat oleh tersangka setelah video mesum 'Enak Yank' tersebut viral.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi," ungkapnya.

Setelah menaikkan status keduanya menjadi tersangka, penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap KN dan MA. Sayangnya, keduanya belum memenuhi panggilan.

"Pada tanggal 26 September, kami sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka kepada saudara KN dan saudari MA, namun belum datang ke penyidik," bebernya.

BACA JUGA:Sengit! Hujan Gol 3-3, Manchester United dan Porto Berbagi Poin di Liga Europa

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Pertandingan Timnas Indonesia: Tim Senior, U-17, dan Putri Siap Beraksi!

Ditambahkan Reza, pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada kedua tersangka kasus pornografi ini. Dia berharap, kedua tersangka kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan. 

Untuk diketahui, KN dan MA dikenakan Undang-Undang Pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi dan pasal 6 dan pasal 8.

"Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model," kata dia. 

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 1 tersangka berinisial JG, karyawan konter, yang telah melanggar prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Pasang Target Mustahil? Erick Thohir Ingin Poin Penuh dari Bahrain dan China, Ini Strateginya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: