Bharada E Diduga Hanya ‘Tumbal’ dari Ulah ‘Konsorsium’ Para Jenderal, Simak Nih Kata Praktisi Hukum
“Saya yakin insting Kapolri tajam. Beliau orang terlatih. Kepercayaan Presiden. Dan terbukti dengan dinonaktifkannya sejumlah Pati, Pamen dan kelas Tamtama mulai terlihat satu per satu belangnya. Karena sejak awal ada yang tidak sinkron. Antara fakta dan narasi yang dibangun,” imbuhnya.
Maka, sambung Syamsul, sebaiknya sangkaan Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dieliminir diganti dengan pasal yang lebih memberatkan.
BACA JUGA:Rizky Billar Kasih Kado Mewah Ini ke Lesti Kejora, Tapi Malah Minta maaf
BACA JUGA:Perceraian Nathalie Holsher dan Sule Diduga Ada Orang Ketiga
Jika pasal ini dikenakan, kemungkinan besar Bharada E atau Bharada Eliezer akan buka suara. “Sekali lagi saya menduga pasal ini hanya sekadar sandaran untuk memenjarakan Bharada E yang kemungkinan bukan pelaku tunggal,” jelasnya.
Kecurigaan pada praktik awal bisa diamati dari penjelasan yang disampaikan Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya termasuk apa yang disampaikan Kadiv Humas Polri.
“Amati saja, dan semua tercatat dan terekam dengan jelas. Wajar dong publik mengkritisi. Karena fakta dan apa yang disampaikan beda. Soal pelecehan PC (Istri Sambo) tinggal dibuktikan saja. Karena sejak pada Juli lalu sudah ada ancaman dari inisial D,” papar Syamsul.
Selanjutnya, jika peristiwa ini ada keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo dan intervensi ‘konsorsium’ di dalam tubuh Polri, lagi-lagi pengenaan pasalnya adalah 340 KUHP bukan 338.
BACA JUGA:Perceraian Nathalie Holsher dan Sule Diduga Ada Orang Ketiga
BACA JUGA:Mendadak, 50 Pejabat Pemkab Tanjab Timur Dilantik Pagi Tadi di Halaman Masjid Agung Sabak
Berikut ini isi dua pasal tersebut:
Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.”
Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Dijelaskan Syamsul, sangkaan Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP itu pasal biasa. Tiada ada yang istimewa. Lalu apakah kasus ini berkaitan dengan langkah yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri? Syamsul menegaskan jelas ada dan sinkron.
“Ya jelas ada. Ngapain para jenderal itu dinonaktifkan sampai Sambo ditangkap dan ditempatkan di Mako Brimob? Artinya ada kaitannya kan. Dari penghilangan barang bukti, dan dimensi hukum lain yang melilitnya,” jelas Syamsul Arifin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id