Pembunuh Adik Kandung di Bungo Dituntut 20 Tahun Penjara
Pembunuh Adik Kandung di Bungo Dituntut 20 Tahun Penjara-Ist/jambi-independent -
MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terdakwa Ridwan Syah (58) alias Ridwan, dituntut 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo, Nofri Hardi. Dia dituntut atas Kasus pembunuhan terhadap Intan Sarinah, adik kandungnya sendiri, warga Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, pada Februari 2020 lalu.
Persidangan berlangsung di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Bungo via zoom, Selasa 9 Agustus 2022, dipimpin langsung Relson Mulyadi Nababan, selaku Ketua Majelis Hakim dan terdakwa Ridwan Syah alias Ridwan bin alm Ilyas, dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo.
Tuntutan yang dibacakan menyatakan bahwa Terdakwa Ridwan Syah alias Ridwan (58) terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana, kepada adik kandungnya Intan Sarinah (53) Warga Dusun Tepiandanto, Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo. Ridwan dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Tindak pidana Pembunuhan Berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ridwan Syah Alias Ridwan Bin Alm Ilyas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ridwan Syah Alias Ridwan Bin Alm Ilyas dengan hukuman penjara selama 20 tahun dengan dikurangkan selama terdakwa ditangkap, dan berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim.
BACA JUGA:Eks Arena MTQ Akan Dijadikan Tempat Wisata Budaya, Ini kata Kadisbudpar Provinsi Jambi
Adapun dari JPU Kejari Bungo, dalam hal yang memberatkan terdakwa Ridwansyah, antara lain dimana perbuatan pembunuhan terhadap Intan Sarinah sudah direncanakan
Sidang selanjutnya dilaksanakan pada kamis 11 Agustus 2022, dengan agenda sidang pembelaan terdakwa. (mai/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: