28 Lapak PKL Ditertibkan Trantib Kecamatan Rantau Rasau Tanjab Timur
28 Lapak PKL Ditertibkan Trantib di Tanjab Timur--
MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Puluhan kios atau lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) berbentuk semi permanen yang berdiri di sepanjang pinggiran sungai primer di depan pasar Pelita Kecamatan Rantaurasau ditertibkan oleh pihak kecamatan setempat yang juga bekerja sama dengan pihak Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Keberadaan lapak tersebut dianggap mengurangi keindahan daerah tersebut dan terkadang mengganggu arus lalu lintas kendaraan. Sebab, lokasi lapak yang berada di SK 17, Desa Bangunkarya tersebut berada tepat dipinggir jalan lintas Rantaurasau-Nipahpanjang.
Camat Rantau Rasau M. Yani saat diwawancarai terkait hal tersebut mengatakan bahwasannya, tujuan dari penertiban lapak PKL tersebut untuk menjaga keindahan, ketertiban dan kebersihan di sekitar lokasi tersebut.
"Kadang di lokasi PKL itu banyak sampah sisa jualan yang berserakan dan ada juga sampah yang dibuang ke sungai. Tentunya hal tersebut akan berdampak buruk jika dibiarkan," ucapnya.
BACA JUGA:Indonesia Sebut Timor Leste Sudah Waktunya Jadi Anggota ASEAN
BACA JUGA:Pengamat Sebut Kendaraan Listrik Tidak Sepenuhnya Ramah Lingkungan
Rapat terkait pemindahan dan pembongkaran lapak tersebut sudah dilakukan pihak kecamatan setempat sejak bulan Juni 2022, yang dihadiri juga oleh Kapolsek Rantau Rasau dan pemilik lapak.
Dari hasil rapat musyawarah tersebut, para pedagang atau pemilik lapak menyadari jika lokasi tempat mereka berjualan itu berada di jalur hijau yang semestinya bukan digunakan untuk berjualan.
"Sebenarnya disepakati jika pada tanggal 5 Agustus 2022 keberadaan lapakak yang berada di jalur hijau tersebut sudah tidak ada lagi. Akan tetapi kami berikan perpanjangan waktu hingga tanggal 8 Agustus 2022," ujarnya.
Ia menerangkan, setelah melebihi batas waktu yang ditentukan, pihak kecamatan masih mendapati adanya kios atau sisa bangunan lapak yang masih berdiri. Selanjutnya pihak kecamatan dan pihak terkait melakukan pembongkaran dan penertiban terhadap lapak-lapak yang masih ada di jalur hijau tersebut.
BACA JUGA:Soal Utang Luar Negeri Indonesia, BI Berikan Kabar Baik
BACA JUGA:Alat Berat Ngacir Malam, Siangnya Polres Merangin Razia PETI, Ini yang Didapat
"Sebagian pedagang sebenarnya sudah membersihkan lapak mereka sendiri setelah diberikan imbauan. Akan tetapi masih ada sebagian pedagang yang masih belum membersihkan secara menyeluruh lapak tersebut dan juga ada sisa lapak yang ditinggalkan," terangnya.
Sedikitnya ada 28 lapak yang ditertibkan atau dibongkar oleh pihak kecamatan dengan cara merobohkan dan juga mengangkut material banguna lapak tersebut untuk musnahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: