JAKARTA,
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID–Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengeluarkan tanggapan terhadap penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Pihak Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengeluarkan 5 statemen terkait dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J
Terkait dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J, Sandrawati Moniaga dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati dari keputusan penyidik Polri.
Pernyataan Komnas HAM tersebut diantaranya :
1. Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati keputusan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.
2. Penetapan sebagai tersangka memiliki sejumlah hak dalam UUD pidana, diharapkan adanya pemenuhan haknya oleh negara.
3.Terkait dengan kondisi psikologis Ibu PC, Komnas HAM meminta untuk terus dilakukan pendampingan.
4. Akan melakukan pemantauan dalam penyidikan, penuntutan dan persidangan Ibu PC.
5.Penyelidikan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan terhadap tewasnya Brigadir J akan terus dilanjutkan.
Sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.
Selain itu pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi ikut perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J terkait dengan aktifitasnya di lokasi kejadian sebelum pembunuhan tersebut.
Bareskrim Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya telah berhasil menemukan CCTV yang hilang, sebelum, sesaat serta setelah kejadian penembakan Brigadir J di Duren Tiga.
Dari pemeriksaaan serta gelar perkara terlihat bahwa Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian dan melakukan kegiatan terkait dengan pembunuhan Brigadir J.
Dalam pemeriksaan tersebut terlihat bahwa Putri Candrawathi ikut perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti diantaranya berdasarkan keterangan saksi dan bukti elektrinik berupa CCTV, baik di Sangguling maupun di TKP.
Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan yang dilakukan oleh timsus yang dibentuk oleh Polri dalam mengungkapan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mejelaskan bahwa setelah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, pihak kepolisian menetapkan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J terkait dengan aktifitasnya di lokasi kejadian sebelum pembunuhan tersebut,
Bareskrim Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya telah berhasil menemukan CCTV yang hilang, sebelum, sesaat serta setelah kejadian penembakan Brigadir J di Duren Tiga.
Dari pemeriksaaan serta gelar perkara terlihat bahwa Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian dan melakukan kegiatan terkait dengan pembunuhan Brigadir J.
Dalam pemeriksaan tersebut terlihat bahwa Putri Candrawathi ikut perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagi tersangka berdasarkan 2 alat bukti diantaranya berdasarkan keterangan saksi dan bukti elektrinik berupa CCTV, baik di Sangguling maupun di TKP.
Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan yang dilakukan oleh timsus yang dibentuk oleh Polri dalam mengungkapan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mejelaskan bahwa setelah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, pihak kepolisian menetapkan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J. (viz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News