Ayah Brigadir J Harap Putri Candrawathi Kooperatif, Beberkan Apa Motif Sebenarnya
Ayah Brigadir J -Disway.id-
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J, diumumkan oleh pihak kepolisian pada Jumat 19 Agustus 2022.
Putri Candrawathi ditetapkan tersangka tewasnya Brigadir J, juga disaksikan Ayah mendiang Brigadir J Samuel Hutabarat lewat siaran televisi.
BACA JUGA:Ini Kata KPAI Soal Nasib Anak Anak Ferdy Sambo
BACA JUGA:Simak Nih, 5 Cara Ampuh Mencegah Penyakit Jantung Sejak Dini, Ternyata Mudah Dilakukan
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mejelaskan bahwa setelah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, pihak kepolisian menetapkan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.
Selain itu dalam kesempatan ini Komjen Pol Agung mengatakan bahwa berkas dari 4 tersangka akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Penetapan tersangka Putri Candrawathi terbilang cukup lama, pasalnya sejak mulai terkuaknya kasus tewasnya Brigadir J, dikabarkan bahwa kondisi Purti Candrawathi dalam keadaan trauma.
Bahkan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan bahwa kondisi Putri Candrawathi mengalami gangguan kejiwaan.
BACA JUGA:Rekontruksi Penembakan Brigadir J Bakal Disiapkan Timsus Polri
BACA JUGA:KBRI Beijing Gaet Hotel Bintang 5, Bujuk Turis China Kunjungi Bali
Hal tersebut diketahui LPSK pasca melakukan pemeriksaan secara medis dan psikologis terhadap istri Ferdy Sambo.
Namun, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri untuk tidak mudah terkecoh dengan kabar tersebut.
Akan tetapi Kamaruddin menegaskan bahwa Polri perlu berhati-hati dan tidak mudah tertipu dalam menanggapi kabar tersebut.
"Kami minta kepada Kabareskrim, Dirtipidum dan yang lainnya juga hukum harus ditegakkan," kata Kamaruddin kepada awak media pada Rabu, 17 Agustus 2022.
BACA JUGA:Rayakan HUT RI, WNI di Sydney Dapat Kado Istimewa Dari KJRI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: