Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Digelar, Begini 'Penampakannya' Berseragam Dinas Lengkap di Mabes Polri
Irjen Ferdy Sambo ajukan banding setelah PTDH/Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube-Disway.id-disway.id
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Virgo, Anda Berada Dalam Posisi yang Baik Untuk Menjadi Pionir
Publik diminta bersabar dalam pengungkapan konsorsium 303 ini sampai-sampai Kapolri menegaskan judi online maupun konvensional menjadi fokus Polri.
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Mabes Polri hari ini, Kamis pukul 09.00 WIB menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas Ferdy Sambo.
Sidang dipimpin atau diketuai oleh perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang tiga (Komjen).
“Sidangnya pagi ini, ya nanti ada Pak Kabaintelkam (yang memimpin),” singkat Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Jika merunut dari dari jabatan jalannya sidang kemungkinan besar dipimpin Ketua KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.
Untuk diketahui sidang KKEP diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahuj 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kekuatan sidang KKEP dilandasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu.
Isi dari aturannya:
- Setiap pelanggaran anggota Polri maka dilakukan sidang KEPP oleh perwira tinggi Polri.
- Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
- Keanggotannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.
Ilustrasi Sidang:
- Ferdy Sambo sampai hari ini tercatat sebagai perwira tinggi (pati) Polri. Ia berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol.
- Pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.
- Hasil pelaksanaan sidang etik akan disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
- Posisi Ferdy Sambo saat ini menjadi tersangka dan terlilit pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain Ferdy, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainya, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana pencara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(Dimas/Disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id